TRIBUNNEWS.COM - Akademisi Rocky Gerung turut memberikan pendapatnya mengenai perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) yang belum dikeluarkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, FPI mengajukan perpanjangan izin kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan sudah mendapatkan rekomendasi.
Surat Rekomendasi perpanjangan izin tersebut masih diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rocky Gerung mengatakan, negara memberi syarat organisasi masyarakat (ormas) tidak boleh berlambang negara dan harus berdasarkan ideologi negara.
"Syarat ormas tidak boleh berlambang seperti lambang negara, karena ormas itu bukan negara," ujar Rocky di Studio TV One, Selasa (3/12/2019), dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club.
"Tapi kemudian dikasih syarat yang kontroversi lagi, ormas harus berdasarkan ideologi negara," lanjutnya.
Menurut Rocky, pemerintah memberi peraturan segala yang dilarang dan diperbolehkan untuk sebuah ormas.
"Negara ingin mengatur segala yang boleh dan segala yang bukan," katanya.
Rocky mengatakan, saat ini semua dilarang oleh pemerintah, kecuali jika ada izinnya.
"Dalam demokrasi, semua diizinkan kecuali yang dilarang, sekarang dibalik, semua dilarang kecuali minta izin," jelasnya.
"Itu logika kacau dari demokrasi," lanjut Rocky Gerung.
Rocky berpendapat, sebuah ormas memang harus berbeda dengan pemerintah.
"Kalau dia ormas, dia harus berbeda dengan pemerintah," ujarnya.
"Kalau ormas sama dengan pemerintah, ya namanya orneg, organisasi negara," kata Rocky.
Sehingga, Rocky berujar jika banyak peraturan yang menurutnya kacau.
"Jadi banyak logika yang kacau yang disampaikan di publik," ungkapnya.
"Kita nggak tahu dalil pertama bernegara," lanjut Rocky.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan sebuah organisasi seperti FPI bisa tetap jalan, meskipun tanpa memiliki izin yang berlaku.
Refly Harun menyebut sebuah organisasi tetap bisa berjalan tanpa izin, jika ada sebuah eksistensi dalam organisasi tersebut.
"Kalau kita bicara tentang eksistensi sebuah organisasi, eksistensi organisasi itu tidak bergantung pada izin," ujar Refly Harun di Studio Gedung Menara Kompas, Senin (2/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sebagai Pakar Hukum Tata Negara, Refly menjelaskan dimana sebuah organisasi bisa mengurus izinnya.
"Kalau dia berbadan hukum, dia mendaftarnya di Kementerian Hukum dan HAM, kalau dia tidak berbadan hukum, dia mendaftarnya di Kementerian Dalam Negeri," jelas Refly.
Refly juga menjelaskan, jika sebuah organisasi tidak mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT), organisasi tersebut tetap bisa berjalan.
Dengan catatan, organisasi tersebut tidak melanggar peraturan hukum.
"Tapi kalau dia tidak ada SKT, dia tetap bisa jalan, yang penting adalah dia tidak melanggar hukum," jelas Refly.
Namun, ia mengatakan organisasi tersebut tidak akan mendapat bantuan dari pemerintah jika tidak mempunyai SKT.
"Kekurangannya, misalnya ada program bantuan dari pemerintah, dia tidak dapat," ujar Refly.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan tidak akan mencabut rekomendasi perpanjangan izin untuk ormas FPI.
Kementerian Agama setuju untuk memberikan rekomendasi perpanjangan izin dari ormas FPI.
Diketahui dari keterangan Kementerian Dalam Negeri, izin 5 tahun FPI berakhir pada 20 Juni 2019.
Menurut Fachrul Razi, pihaknya hanya berwenang untuk berikan rekomendasi untuk memperpanjang izin FPI.
"Kami sudah final mengajukan, karenanya ditimbang, karena memang selanjutnya akan ada proses lanjut," ujar Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Namun keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan mengeluarkan SKT untuk FPI atau tidak.
"Kalau SKT-nya bagaimana Mendagri, kalau Kemenang hanya merekomendasi dari aspek kami," ungkapnya.
Menurutnya, selama FPI ingin memajukan Indonesia, Kementerian Agama akan memberikan rekomendasi.
"Selama semua komponen bangsa ingin maju sama-sama memajukan bangsa, ada hal-hal yang masih diragukan, kita coba deal dengan dia," kata Fachrul.
(Tribunnews.com/Nuryanti)