TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politi, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui video conference dalam acara Indonesia Lawyers Club yang videonya diunggah di kanal YouTube 'Indonesia Lawyers Club', pada Selasa (3/12/2019).
Mahfud MD menjelaskan terdapat tujuh persyaratan yang harus diikuti oleh organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) untuk mendapatkan SKT.
Berikut persyaratan untuk mendapatkan SKT:
1. Akta notaris yang memuat AD/ART
2. Program kerja
3. Susunan pengurus
4. Pernyataan kesediaan menjadi pengurus
5. Simbol tidak diperbolehkan melanggar hak paten
6. Memiliki NPWP
7. Rekomendasi dari Menteri Agama
"Tentang syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKT, syaratnya bukan hanya satu nih saya baca nih," jelas Mahfud MD.
"Satu akta notaris yang memuat AD/ART yang nanti akan diperiksa."
"Yang ke dua, memuat program kerja, yang ke tiga, susunan pengurus."
"Yang ke empat pernyataan kesediaan menjadi pengurus, yang ke lima simbol-simbolnya tidak boleh melanggar hak paten yang sudah diterbitkan."
"Ada NPWP, lalu ada rekomendasi Menag. Untuk ormas tidak berbadan hukum yang bergerak di bidang keagamaan."
Menurut penjelasan Mahfud MD, rekomendasi dari Menteri Agama diperuntukkan bagi ormas yang tidak berbadan hukum dan bergerak di bidang keagamaan.
Sedangkan, ormas yang bergerak di bidang kebudayaan dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, persyaratannya harus mendapatkan rekomendari dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Mahfud MD pun mengatakan syarat yang harus dipenuhi oleh FPI tidak hanya rekomendasi dari Menteri Agama saja.
"Harus ada rekomendasi Mendikbud untuk ormas yang bergerak di bidang kebudayaan dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa."
"Jadi syarat yang Menag itu hanya satu syarat dari sekian banyak syarat."
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)