TRIBUNNEWS.COM - Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI) terus diperbincangkan publik.
Hal tersebut lantaran, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari ormas tersebut masih menjadi polemik.
Menanggapi polemik tersebut, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli memberikan tanggapan.
Guntur Romli menuturkan membicarakan soal ormas, tidak sebatas membicarakan soal FPI.
Baca : Guntur Romli Sebut Izin Perpanjangan Bisa Menyebabkan FPI Dibubarkan: Kecuali Ingin Mengubah AD/ART
Ia juga menambahkan memberikan izin untuk perpanjangan SKT FPI merupakan hal penting.
"Ini bukan soal tulisan tapi soal pengakuan. Bahwa menerima Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, kemudian melakukan ikrar. Penetapan kesepakatan, dan tulisan," terangnya Guntur Romli melalui Indonesia Lawyer Club (ILC) Tv One, Selasa (3/12/2019).
Dalam acara ILC, politisi muda tersebut juga menuturkan dokumen tertulis itu penting.
"Banyak orang menyebut, lidah tidak bertulang. Bisa bicara di sini, besok bisa berubah," tegasnya.
Perpanjangan Izin Bisa Saja Membubarkan FPI
Menurutnya, perpanjangan izin tersebut bisa saja menyebabkan FPI dibubarkan karena memiliki cita-cita khilafah islamiyah.
"Kecuali, ingin mengubah AD/ART tersebut sehingga tidak ada sangkaan atau tuduhan bahwa kelompok FPI menginginkan negara di luar negara kesatuan Republik Indonesia," tuturnya dikutip dari YouTube ILC Tv One.
Guntur Romli jelaskan jika semua peraturan tersebut bukan hanya tentang FPI, melainkan seluruh ormas.
Politisi PSI tersebut kemudian meminta setiap ormas harus memiliki dokumen yang sah tentang pengakuan organisasi tersebut mengikuti kebijakan negara.
Lebih lanjut, Guntur menyebut jika FPI selalu terseret polemik lantaran belum memiliki dokumen dan syarat tersebut.
Pada akhir statementnya, Guntur Romli meminta FPI untuk berkaca dengan organisasi islam lainnya yang telah berkembang jika ingin masih berdiri.
Simak video selengkapnya !
Baca : Menantu Jokowi Masuk Politik, Bobby Nasution Daftar Jadi Cawalkot Medan, Soetarto: Ikuti Mekanisme
Junimart Girsang Soroti AD/ART FPI
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang memberikan tanggapannya soal SKT FPI.
Tanggapan tersebut disampaikan Junimart Girsang dalam acara Indonesia Lawyers Club, tvOne pada Selasa (3/12/2019).
Junimart Girsang menyoroti soal AD/ART FPI yang tidak mencatumkan bahwa organisasi tersebut tunduk terhadap Pancasila dan UUD 1945.
"Sepengetahuan saya, yang saya baca di anggaran ini tidak ada satupun tentang Pancasila disebut sebagai ideologi di sini," jelas Junimart Girsang.
Baca : Profil Rifda Irfanaluthfi Atlet Senam Lantai Peroleh Emas, Pernah Gagal Naik Podium Asian Games 2018
Junimart Girsang mengatakan, semua organisasi masyarakat (ormas) harus berideologikan Pancasila.
"Harus tegas disebutkan dalam AD/ART dan harus mencantumkan tentang tunduk terhadap UUD 1945, karena di dalam anggaran dasar FPI tidak ada yang mengatakan bahwa ideologinya pancasila," ujar Junimart.
Aturan tersebut sesuai dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatakan Ormas harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Saya punya beberapa AD/ART ormas-ormas, semua mencantumkan tentang ideologi pancasila, tunduk kepada pancasila dan uud 1945," tambahnya.
Junimart Girsang mengaku sempat memberi masukan kepada Mendagri Tito Karnavian soal AD/ART FPI yang tidak mencantumkan Pancasila.
"Saya minta kepada beliau untuk berkomunikasi dengan saudara menteri agama dan Menkopolhukam supaya mengkaji kembali surat rekomendasi tersebut," terangnya.
Simak video selengkapnya !
Baca : Fadli Zon Tanggapi Soal SKT FPI: Ini Bukan Persoalan Yuridis, Ini Persoalan Politik
SKT FPI Ditolak
Mahfud MD menyebutkan, SKT FPI ditolak karena belum terpenuhinya persyaratan yang telah ditetapkan.
"Sebenarnya kita tidak mau ribut, diam-diam kami umumkan soal SKT FPI masih akan dipelajari lebih lanjut, itu bahasa halusnya. Artinya kan ditolak, karena syaratnya belum terpenuhi," ucapnya.
Mahfud MD menyebut pembahasan surat keterangan juga muncul saat Mendagri Tito rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (28/11/2019).
"Tapi kenapa isu surat keterangan di atas materai itu muncul, karena hari Kamis, Pak Tito dicecar pertanyaan bersama DPR Komisi II."
"Dijelaskan oleh Pak Tito, itu karena hanya membuat surat pernyataan di atas materai. Sementara visi dan misi bagi pemerintah bermasalah," ujarnya.
Baca : Guntur Romli Sebut Izin Perpanjangan Bisa Menyebabkan FPI Dibubarkan: Kecuali Ingin Mengubah AD/ART
Mahfud MD Minta FPI Tidak Selalu Menyalahkan Pemerintah
Mahfud MD meminta pihak FPI untuk tidak selalu menyalahkan pemerintah.
"Jangan nyalah-nyalahin pemerintah terus dong, itu prosedurnya. Pak Tito harus menjawab di depan DPR,"
"Meskipun kita bersepakat tidak usah ramai-ramai, panggil dulu FPI," ucapnya melalui ILC Tv One, Selasa (3/12/2019).
Syarat SKT
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi FPI untuk mendapat SKT.
"Syarat SKT itu ya, saya bacakan, akta notaris yang memuat AD/ART, kemudian memuat program kerja, lalu susunan pengurus, pernyataan kesediaan menjadi pengurus."
"Kemudian simbol-simbol tidak boleh melanggar hak cipta, ada NPWP, dan ada rekomendasi minat," ucapnya.
Rekomendasi minat dijelaskan Mahfud MD dibutuhkan FPI dari Menag.
"Rekomendasi Menteri Agama untuk ormas tidak berbadan hukum yang bergerak di bidang keagamaan. Jadi syarat dari Menag hanyalah satu dari sekian banyak syarat. Yang lain kan diperiksa satu per satu" ungkapnya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)