TRIBUNNEWS.COM - Kesehatan VA, pemeran wanita pada kasus video Vina Garut, dikabarkan melemah saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Selasa (3/12/2019).
Diketahui, VA telah mengalami sakit sejak Senin (2/12/2019).
Melansir Tribun Jabar, kuasa hukum VA, Asri Vidya Dewi menyebut VA mengalami demam.
"Badannya masih panas," katanya.
Asri menyebut VA akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada bulan ini.
"Desember ini juga ada pemeriksaan kesehatan lanjutan," kata Asri.
Pemeran video panas dengan tiga pria ini disebut Asri juga tertekan secara psikis.
VA disebut tidak mau lagi membahas peristiwa yang menyeretnya bersama dua pemeran pria ke meja hijau.
Satu pria lain, R, yang juga merupakan mantan suami VA telah meninggal dunia.
"Dia (VA) tidak mau mendengarkan lagi peristiwa itu sedikit pun," ungkapnya.
Asri juga mengungkapkan, kliennya sangat membutuhkan pendampingan secara psikologis.
"Secara psikologis harus dibantu," katanya.
Sakit Lambung
Sebelumnya, VA juga dikabarkan mengalami sakit pada Sabtu (26/10/2019).
Saat itu, kesehatan VA terganggu karena sakit lambung.
Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Budi Rahadian.
"Kondisinya baik cuma agak sakit lambung," katanya.
Kala itu, kasus video Vina Garut belum disidangkan di PN Garut.
Ancaman Hukuman
Pada sidang sebelumnya, Kamis (28/11/2019), VA, We, dan Do datang ke Pengadilan Negeri Garut untuk melakukan sidang perdana kasusnya.
Berdasarkan laporan wartawan Tribun Jabar di Garut, tiga terdakwa kasus video Vina Garut terancam hukuman 12 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Garut.
"Kami kenakan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun. Sedangkan alternatifnya yakni pasal 8 juncto 34 UU Pornografi dengan ancaman 10 tahun," kata JPU.
Atas dakwaan tersebut, We dan Do disebut menerima dan tidak keberatan.
Hal itu disampaikan pengacaranya, Amdinur.
Namun, pihak VA menyesalkan pemeran wanita video Vina Garut dijadikan terdakwa.
Menurut Asri, VA adalah korban.
"Klien kami jelas korban, tapi dipaksakan jadi pelaku."
"Ada beberapa pasal yang disangkakan ke klien saya. Yakni pasal 4 ayat 1 UU Pornografi," katanya menambahkan.
Awal Kasus
Video panas Vina Garut beredar di masyarakat pada pertengahan Agustus 2019.
Sebelumnya, Polres Garut menetapkan dua tersangka awal pada kasus video Vina Garut.
Keduanya adalah VA dan R, yang merupakan mantan pasangan suami istri.
"Dua orang sudah kami tetapkam jadi tersangka, satu perempuan dan satu laki-lakinya," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria dilansir melalui Kompas.com.
Budi mengatakan, kedua pelaku video mesum di Garut tersebut akan dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, video mesum tiga pria dan satu wanita ini marak beredar di kalangan warga Garut, Rabu (14/8/2019).
Bahkan, video Vina Garut turut diperjualbelikan.
Pada awal kasus terbongkar, terhitung ada sebanyak 44 video panas.
Pembeli disebut diberikan akses Google Drive untuk mendapatkan video tersebut.
Penjual melakukan aktivitas jual beli itu melalui akun Twitter.
Pembayaran dilakukan dengan menransfer melalui pulsa.
Setelah mantan suami VA, R meninggal, isi ponselnya pun dibongkar polisi.
Sekira 113 video panas ditemukan di dalam HP tersebut.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Tribunjabar.id/Widia Lestari) (Kompas.com/Ari Maulana Karang)