TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya, dikabarkan akan dicopot sementara dari jabatannya.
Keputusan ini diambil oleh Dewan Pengawas TVRI melalui Surat Dewan Pengawas NO 241/DEWAS/TVRI/2019 yang tertuang dalam SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan non aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.
Berikut TribunPalu.com merangkum informasi seputar kabar dicopotnya Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI.
1. Isi Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019.
"Pertama, menonaktifkan saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPP TVRI," demikian isi surat yang diterima Kompas.com, Kamis (5/12/2019).
2. Pengganti Helmy Yahya.
Dikutip dari Tribunnews.com, setelah SK penonaktifan sementara Helmy Yahya keluar, Supriyono diangkat sebagai pelaksana tugas harian Direktur Utama TVRI.
3. Surat bantahan Helmy Yahya
Helmy Yahya mengeluarkan surat bantahan kepada Dewan Pengawas TVRI terkait surat non aktif yang ditujukan padanya.