News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut Garuda Dipecat

Kasus Harley Davidson, Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Pidana Paling Lama 10 Tahun

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Askhara, Dirut Garuda resmi dipecat Menteri BUMN, Erick Thohir karena menyelundupkan onderdil Harley. Ternyata, ia punya harta kekayaan senilai Rp 37,5 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton yang ditemukan oleh petugas Bea dan Cukai di Pesawat Garuda Indonesia kini masuk babak baru.

Harley Davidson dan Brompton diduga dibawa masuk ke Indonesia secara ilegal oleh Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.

Pemerintah memastikan kasus penyelundupan yang dilakukan oleh Dirut Garuda tersebut masuk ke kasus pidana.

Menteri BUMN, Erick Thohir dengan tegas menyampaikan dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2019) kasus tersebut masuk ke ranah pidana.

"Karena ditulis merugikan negara, maka kasus ini tidak hanya faktor perdata tapi faktor pidana, ini yang sangat memberatkan" tegas Erick Thohir.

Baca: Senada dengan Menhub, Kementerian BUMN Sebut Dirkeu Garuda akan Jadi Plt Dirut

Baca: Copot Ari Askhara, Karyawan Garuda Kirim Bunga untuk Erick Thohir, Gaji Dirut Harusnya Cukup

Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara (kanan) bersama crew pesawat Garuda Indonesia memberi salam saat memperkenalkan armada baru yakni Airbus A330-900 Neo yang merupakan armada baru Garuda Indonesia kepada penumpang di Garuda Maintenance Facility, Tangerang, Banten, Rabu (27/11/2019). Maskapai Garuda Indonesia mulai mengoperasikan pesawat baru berbadan lebar (wide body) Airbus A330-900 NEO, yang merupakan bagian dari revitalisasi armada di Garuda Indonesia Group. TRIBUNNEWS/HO (TRIBUN/HO)

Ancaman Pidana

Ancaman pidana untuk kasus penyelundupan tersebut paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun.

Melansir dari sialan langsung Kompas Tv, Jumat (6/12/2019), diberitakan pula bagi mereka yang terbukti melakukan penyelundupan barang impor, secara ilegal akan dipidana denda sekira Rp 50 juta-Rp 5 miliar.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, yang kemudian diubah ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan 817, onderdil Harley Davidson tidak ada dalam daftar barang tidak baru yang diimpor.

Fakta-fakta dari Oknum yang Menyelundupkan Harley Davidson

Ada dua fakta yang perlu diketahui terkait kasus penyelundupan Harley Davidson yang masih ramai diperbincangkan.

Pertama, oknum yang terlibat tidak memasukkan kendaraan klasik Harley Davidson ke dalam manifest penerbangan Garuda Indonesia menuju Indonesia.

Kedua, diketahui onderdil Harley Davidson tidak termasuk dalam daftar yang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan, yakni sesuai kode HS 8711.

Onderdil tersebut tidak masuk dalam daftar barang bekas yang dapat di impor ke Indonesia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini