TRIBUNNEWS.COM - Wakil Direktur Indef, Eko Listianto menyebut penyelundupan motor besar Harley Davidson dan sepeda mewah Brompton di maskapai penerbangan Garuda Indonesia adalah upaya untuk menghindari pajak.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan total potensi kerugian negara mencapai Rp 532 juta hingga Rp 1.5 miliar akibat upaya penghindaran pelaporan kepada petugas Bea Cukai.
Senada dengan pernyataan Sri Mulyani, Eko Listianto juga menyebut upaya penyelundupan tersebut untuk menghindari biaya masuk pembelian barang dari luar negeri.
"Ini berbagai cara untuk menghindari pihak masuk atau pajak yang lainnya," ujar Eko Listianto di Studio Menara Kompas, Kamis (5/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Dalam konteks ini kan pengawasan dan juga sekaligus kepada siapapun yang membawa barang-barang dari luar negeri, dicatatkan kalau itu melalui mekanisme penerbangan," jelas Eko.
Sehingga Eko mengatakan, penumpang mempunyai kewajiban membayar pajak dan biaya masuk atas barang-barang yang dibelinya dari luar negeri.
"Kalau ada pajaknya ya harus dibayar, kalau ada biaya masuknya ya harus dibayar gitu," ujarnya.
Ia menyebut ketentuan yang mengatur biaya masuk dan pajak tersebut sudah ada peraturannya.
Selain itu, dari pihak Bea Cukai juga sudah melakukan proses pengawasan.
"Secara regulasi sudah ada dan secara aspek pengawasan juga dilaksanakan," katanya.
Selain itu, Eko Listianto juga menyesalkan reputasi Garuda Indonesia, setelah penemuan motor besar Harley Davidson milik I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara.
Ari Ashkara merupakan Direktur Utama Garuda Indonesia dan saat ini posisinya dicopot oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Eko Listianto menyebut temuan penyelundupan barang seperti kasus Garuda ini menurutnya sering terjadi.
"Secara keseluruhan ini sebuah fenomena yang sekarang memang sering terjadi, ada titipan, gambaran umumnya seperti itu," ujar Eko Listianto.