News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPU Bikin Aturan Mantan Koruptor Boleh Maju di Pilkada, Pengamat: Nuansanya Melindungi Koruptor

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat menjadi pembicara pada konferensi pers terkait Pilkada 2020 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019). KPU menyebut ada 61 dari 270 daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran pilkada 2020. Terkait hal itu, KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) dimana salah satu aturannya terkait eks koruptor dapat mencalonkan diri untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang.

Pengamat Kepemiluan, Jeirry Sumampow menilai regulasi yang dikeluarkan KPU tak akan memberikan efek jera. 

Sehingga potensi terulangnya kembali kejahatan yang sama dari eks koruptor sangat besar.

"Regulasi yang seperti ini pada dasarnya tak akan memberikan efek jera. Sehingga potensi untuk kejahatan yang sama itu diulang tentu sangat besar," ujar Jeirry, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (7/12/2019).

Baca: Jelang Pilkada Serentak, Permasalahan KTP-el Masih Ada

Baca: Desk Pilkada PKB Siap Jaring Pemimpin Terbaik

Menurutnya, pembatasan terhadap eks koruptor untuk tetap mencalonkan diri sulit dilakukan sebab aturan tak lagi melarang.

Selain itu, pembuat regulasi juga tak melihat pentingnya melarang eks koruptor menjadi kepala daerah.

Padahal, kata dia, aturan tersebut dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif dimana pelaku korupsi paling banyak berasal dari dua lembaga itu.

"Jadi regulasi itu pun memang punya nuansa melindungi para koruptor atau setidaknya-tidaknya tetap memberi ruang kepada para eks koruptor untuk duduk dalam jabatan publik," kata dia.

"Padahal korupsi adalah kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dan yang dikorupsi adalah uang rakyat. Makanya sudah sepantasnya hak politik yang bersangkutan bisa dibatasi," imbuh Jeirry.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) tersebut mengatakan pada prinsipnya banyak orang seperti dirinya tak setuju eks koruptor untuk mencalonkan diri kembali.

Namun apabila itu terjadi, Jeirry mengimbau agar dilakukannya gerakan perlawanan agar rakyat tak memilih eks koruptor.

Baca: Mendagri Tito: Evaluasi Pilkada Bukan Hal yang Haram

Ia menilai hal tersebut perlu dilakukan kampanye secara masif untuk mengajak dan mendorong orang tak lagi memilih eks koruptor.

"Itu alternatif terakhir yang tersedia di tengah regulasi yang tak berpihak pada pemberantasan korupsi. Jadi gerakan rakyat harus didorong untuk memberikan punishment kepada para eks koruptor itu di dalam Pilkada nanti," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU akhirnya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini