TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pihaknya bakal memindahkan materi tentang Khilafah dan Jihad dari mata pelajaran fikih ke pelajaran sejarah pada sekolah Madrasah.
Menurut Fachrul, kalau dalam sejarah kedua materi tersebut tidak dapat dihilangkan.
"Itu hanya dipindahkan dari tadinya itu masuk ke fikih dipindahkan ke sejarah ya. Sejarah gak boleh hilang, tapi di (pelajaran) fikih gak ada lagi," ujar Fachrul di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menyebut pihaknya tidak melakukan penghapusan. Pihaknya hanya melakukan pemindahan kedua materi tersebut.
Baca: Megawati Ajak Orang yang Ingin Mendirikan Negara Khilafah Datang ke DPR untuk Bersuara
Kamaruddin tidak menafikan bahwa khilafah merupakan bagian dari sejarah Islam. Kemenag bakal menjelaskan bahwa khilafah sudah tidak cocok untuk konteks saat ini.
"Jadi fakta bahwa pernah ada khilafah dalam sejarah peradaban islam itu tidak bisa ditutupi, itu fakta pernah ada dalam sejarah peradaban islam, mulai dari khulafaur rasyidin, sampai jatuhnya Turki Usmani pada tahun 1924, itu tetap akan disampaikan," jelas Kamaruddin.
Baca: Politisi PDIP Zuhairi Misrawi Sebut Tak Tepat Definisi Khilafah Dihubungkan OKI: Memang Agak Aneh
"Tetapi akan diberikan perspektif yg lebih produktif dan lebih kontekstual. Nanti disampaikan bahwa khilafah itu tidak lagi cocok untuk indonesia. Negara bangsa yang sudah memiliki konstitusi. Dan sekarang ini di dunia ini sudah tidak ada lagi negara islam yang menerapkan khilafah," tambah Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin dalam materi pelajaran yang baru, konten tentang khilafah bakal dijelaskan secara kontekstual.
Sementara untuk jihad, Kemenag bakal memberikan perspektif baru untuk materi tersebut.
Baca: Viral Beredar Ujian Fiqih Tema Khilafah, Tanggapan Kemenag Jatim: Tidak Ada Unsur Kesengajaan
"Jihad itu tidak lagi dalam materi fikih perspektifnya yang akan diubah jadi jihad itu sesuatu yang tidak harus beperang, tidak harus fisik, berjihad belajar itu juga jihad. Jadi perspektifnya yang akan diubah," ucap Kamaruddin.
Sebelumnya, revisi mengenai materi khilafah dan jihad pada pelajaran di madrasah melalui Surat Edaran B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019 yang ditandatangani Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar.
Baca: Polemik Khilafah Terus Bergulir, Ismail Hasani Sarankan FPI Pilih Kata-kata yang Tidak Kontroversial
Dalam surat yang diterima Tribunnews.com tersebut disebut kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar Tahun Pelajaran 2019/2020. Terkait KI-KD yang membahas tentang Pemerintahan Islam (Khilafah) dan Jihad yang tercantum dalam KMA 165 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku dan telah diperbaui dalam KMA 183 Tahun 2019. Maka implementasi KI-KD dalam pembelajaran dan penilaian hasil belajar Tahun Pelajaran 2019/2020 mengacu pada Kl-KD yang tercantum dalam KMA 183 Tahun 2019.