TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan menjatuhkan denda kepada PT Garuda Indonesia terkait kasus penyelundupan komponen motor Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat baru jenis Airbus A330-900 seri Neo.
Surat terkait denda itu sudah dilayangkan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Minggu (8/12/2019).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan berdasarkan peraturan standar izin penerbangan (flight approval/FA), penumpang dan barang wajib dicatat.
"Kementerian Perhubungan, konsennya adalah berkaitan dengan safety sesuai ketentuan apabila satu penerbangan juga termasuk penerbangan ferry ada flight approval yang harus mencantumkan penumpang dan barang yang dibawa," jelasnya, dilansir dari YouTube MetroTVNews.
Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan mengatur terkait keamanan penerbangan berupa pencantuman manifes penumpang serta barang yang dibawa atau dimasukkan ke kabin.
Seharusnya, pihak maskapai bertanggung jawab jika kedua hal tersebut tidak sesuai peraturan.
Garuda Indonesia dianggap melakukan pelanggaran karena tak mematuhi aturan penerbangan yang berlaku.
Budi Karya juga menyampaikan apabila hal tersebut tidak dicantumkan dalam flight approval, maka maskapai diharuskan untuk bertanggung jawab.
"Apabila itu tidak dicantumkan dalam flight approval maka maskapai harus bertanggung jawab atau bersedia untuk dilakukan denda," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kronologi penyelundupan Harley Davidson tipe Shovelhead keluaran 1972 dan sepeda Brompton.
Awalnya, Bea Cukai Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan pada tanggal 17 November 2019 untuk sarana pengangkut terhadap pesawat baru dari Garuda yakni GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo.
Total kerugian negara dalama kasus tersebut mencapai Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar apabila pihak bersangkutan tak melakukan deklarasi.
"Dengan demikian total kerugian negara potensi atau yang terjadi kalau mereka tidak melakukan deklarasasi ini adalah antara Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar," tandasnya, dilansir dari YouTube MetroTVNews, Kamis (5/12/2019).
Kasus penyelundupan terungkap saat Petugas Bea dan Cukai menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di hanggar PT Garuda Maintenance Facility (GMF).
Pesawat tersebut merupakan pesawat baru yang didatangkan Garuda dan terbang perdana dari Perancis ke Bandara Seokarno-Hatta.
Terdapat 22 penumpang dalam pesawat termasuk Dirut Garuda Ari Askhara.
"Jadi dia (pesawat Garuda) terbang khusus untuk pengadaan pesawat itu oleh Garuda dari Perancis ke Cengkareng,"
"Mendarat di Cengkareng untuk kemudian masuk ke Garuda Maintenance Facility, ini adalah PLB," tutur Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyampaikan pihaknya tak menukan adanya cargo.
"Hasil pemeriksaan bea cukai terhadap pesawat tersebut pada bagian kabin kokpit dan penumpang pesawat memang tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan dan tidak ditemukan barang cargo lainnya."
"Kemudian petugas bea cukai melakukan pemeriksaan pada lambung pesawat, yaitu tempat bagasi penumpang,"
"Di sana ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 box warna coklat yang keseluruhannya memiliki klaim tax sebagai bagasi penumpang," jelasnya.
Keseluruhan bagasi tersebut akhirnya diperiksa dan pemilik koper tidak menyampaikan keterangan lisan dan juga tidak menyerahkan custom declaration.
"Jadi waktu diperiksa mereka tidak menyerahkan deklarasi kartu bea cukai dan juga tidak menyampaikan keterangan lisan bahwa mereka memiliki barang-barang ini," ujar Sri Mulyani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 18 koli kotak tersebut maka ditemukan 15 koli klaim tax atas nama inisial SAS yaitu berisi motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai.
Lalu, tiga koli yang lain adalah klaim tax atas nama inisial LS berisi dua sepeda merk Brompton dengan kondisi baru beserta aksesori dari sepeda tersebut.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)