Namun jika dalam investigasi yang dilakukan terdapat temuan unsur pidana, pihak kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa masuk untuk menanggani proses pelanggaran pidananya.
"Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan ekonomi negara atau keuangan negara, ya itu sangat mungkin dijerat oleh tindak undang-undang tindak pidana korupsi, dan itu rananhnya KPK" ujar Era Purnama Sari.
Era juga menambahkan, dalam temuan kasus penyelundupan di maskapai Garuda, KPK juga harus turut pro aktif dalam menyelediki kasus tersebut,
Terlebih jika ada dalam penyelidikanya terdapat temuan yang berimplikasi pada kerugian negara.
"Tapi untuk itu KPK juga harus proaktif untuk menyelidiki kasus itu apakah ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara," imbuhnya.
Sebelumnya terkuaknya kasus penyelundupan barang mewah di maskapai Garuda membuat Menteri BUMN, Erick Thohir geram.
Melalui konferensi persnya bersama Menteri Keuangan dan Bea Cukai, Erick tak segan-segan akan mencopot orang yang bermain di balik kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Dilansir dari Kompas TV, Erick memaparkan proses penyelundupan barang mewah tersebut.
Erick menjelaskan proses penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton dilakukan secara menyeluruh.
Hal yang membuat Erick semakin geram, proses penyelundupan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Ashkara
Disebutkan, Ari Ashkara merupakan orang yang diduga memesan motor Harley Davidson.
"Bahwa daripada komite audit, disebutkan mempunyai kesaksian tambahan siang ini, motor harley davidson diduga milik saudara AA," ujar Erick, Kamis (06/12/2019).
Ari Ashkara memberikan intruksi untuk dicarikan sebuah motor klasik Harley Davidson dengan tipe Shovelhead pada tahun 2018.
Sepeda motor Harley Davidson tipe Shovelhead merupakan sebuah sepeda motor klasik yang diproduksi pada tahun 70'an.