Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Ni Made Sudani mencecar saksi Widi Atmaka, sopir dari Darman Mapanggara, mantan Direktur Utama PT INTI, soal serah terima uang dari mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam.
Uang itu disebut sebagai uang pinjaman dari Andra kepada Darman.
Pada 12 Juli 2018, Darman menyuruh Widi mengambil uang bersama Teddy, orang kepercayaan Darman.
Widi mengantar Teddy untuk mengambil uang di kantor Andra yang berada di PT AP II di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca: Ikuti Arahan Erick Thohir, AP II Siap Pacu Kinerja Gapura Angkasa
"Perintah Darman kepada saudara apa?" tanya Ni Made Sudani kepada Widi, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2019).
"Perintah mengantar Pak Tedy ke Angkasa Pura ketemu Pak Andra. Mengambil sejumlah uang," jawab Widi.
Widi mengungkap proses serah terima uang itu bertempat di area parkir.
Baca: Saksi Ungkap Mantan Dirut PT INTI Kerap Minta Bantuan Cari Pinjaman Uang
Dia melihat, sopir Andra, Endang, menyerahkan uang kepada Tedy di tempat tersebut.
"Pada saat penyerahan uang siapa yang menyerahkan?" tanya Ni Made Sudani.
"Endang. Endang turun dari mobil. Tedy turun dari mobil," ungkapnya.
Namun, Widi mengklaim tidak mengetahui berapa nilai nominal uang yang diserahkan.
Dia hanya mengaku melihat uang itu disimpan di tas jinjing.
"Fisik tidak melihat, tetapi berada di dalam tas. Tas jinjing," ujarnya.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).
Pada Senin (9/12/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Andi Taswin Nur.
Baca: Ada Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan, Angkasa Pura II Perketat Keamanan di 19 Bandara
"Kami menghadirkan satu orang saksi ade charge dan satu orang ahli," kata Fadli Nasution, salah satu penasihat hukum Taswin Nur, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2019).
Widi Atmaka, seorang pengemudi dari Darman Mapanggara, mantan Direktur Utama PT INTI dan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir dihadirkan ke persidangan.
Untuk diketahui, Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Andi Taswin Nur, didakwa menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah sebesar USD71.000 dan SGD96.700.
Andi Taswin Nur didakwa bersama-sama dengan Darman Mappangara, selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia. Uang suap diserahkan Taswin atas perintah Darman secara bertahap.
Baca: Dirut Angkasa Pura II Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK
"(Terdakwa,-red) memberikan sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD71.000 dan SGD96.700 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Andra Yastrialsyah sebagai penyelenggara negara selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II," kata Ikhsan Fernandi, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Upaya pemberian uang itu diberikan
dengan maksud untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
Atas perbuatan itu, Taswin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP.