News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Talaud Divonis 4,5 Tahun Penjara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis selama 4 tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (9/12/2019) malam.

"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan denda Rp 200 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Syaifudin Zuhri, selaku ketua majelis hakim, pada saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan Sri Wahyumi menerima suap paket pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasat Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.

Baca: Hakim Tipikor Kaget Kepala Kanwil Kemenag Jatim Dijabat Orang yang Pernah Menerima Sanksi

Dia menerima suap dari pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo. Selain berupa uang, Sri Wahyumu juga menerima berbagai hadiah termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp 491 juta.

Selain menjatuhkan pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. Pidana tambahan itu berupa pencabutan hak politik.

"Pidana tambahan pencabutan hak dipilih selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," kata dia.

Selama persidangan, majelis hakim menilai Sri Wahyumi melakukan perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Dan, terdakwa tidak mengakui perbuatan.

Sementara untuk hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Upaya penjatuhan vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Sri Wahyumi dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan kewajiban membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini