News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Pimpinan KPK Diminta Bawa Daftar Hadir Anggota DPR Saat Sidang Paripurna Pengesahan UU Baru

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta tiga pimpinan KPK bersama 10 orang pemohon lain dan 39 kuasa hukum yang mengajukan uji formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 19 tahun 2019 menghadirkan bukti berupa daftar hadir anggota DPR RI saat sidang pengesahan Undang-Undang-Undang tersebut.

Hal itu karena para pemohon mendalilkan proses pengesahan Undang-Undang tersebut di DPR cacat formil karena tidak memenuhi tiga perempat dari jumlah anggota DPR RI atau kuorum.

"Misalnya anda punya rekaman tanda tangan yang hadir dalam sidang paripurna itu kemudian ada rekaman yang penuh juga untik menghitung berapa orang yang hadir di situ. Itu yang perlu disodorkan kepada kita," kata Saldi saat sidang uji formil di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2019).

Menurutnya, dalam uji formil semakin banyak bukti yang disampaikan maka akan semakin penting untuk memahami perkara secara konperhensif.

Meski kuasa hukum pemohon yakni Violla Reininda dalam persidangan mengatakan kesulitan untuk mendapatkan bukti tersebut dan mengajukan bukti berupa kutipan berita, namun Saldi menilai hal itu tidak cukup.

Itu karena menurutnya, dalam penelitian, kutipan berita tergolong sumber tersier.

Sementara, uji formil mengandalkan kepada bukti-bukti formal misalnya daftar hadir tersebut.

"Masih ada dua atau tiga peringkat bukti lagi di atasnya yang bisa disodorkan ke kami. Karena yang namanya formal itu mengandalkan kepada bukti-bukti formal yang ada," kata Saldi.

Meski begitu, ia mengatakan pihaknya tentu akan berusaha untuk mendaparkan keterangan lebih komperhensif dari pihak lain.

Ia juga memastikan akan memerintahkan pihak lain untuk mendapatkan ketetangan yang lebih komperhensif tersebut.

"Tolong dicarikan bukti yang tingkat akurasinya bisa lebih dipercaya. Karena nanti perintahnya tidak hanya kepada pemohon tapi akan ada pihak lain juga yang diperintahkan Mahkamah. Tapi sebagai orang yang membawa. Prinsip dasarnya adalah siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan. Apalagi ini uji formal," kata Saldi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini