TRIBUNNEWS.COM - Wakil DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wacana tiga hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dikaji terlebih dahulu.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, pada Jumat (6/12/2019).
Sufmi Dasco menerangkan wacana tersebut berkaitan dengan produktivitas kerja sehari-hari seorang ASN.
Karena wacana penambahan libur satu hari membuat ASN miliki tiga hari libur dalam satu minggu, yakni hari Jumat, Sabtu, hingga Minggu.
Tidak hanya mengkaji wacana tersebut, menurut Sufmi Dasco juga harus disosialisasikan pada semua pihak terkait.
"Nanti kita harus perlu dikaji dulu mengenai libur di hari Jumat itu soal tingkat produktivitas dan lain-lain," ujar Sufmi Dasco.
"Karena kalau dia (ASN) libur juga di hari Jumat, berarti dalam satu minggu ada tiga hari libur."
"Sehingga menurut kami perlu kajian lebih mendalam dan juga disosialisasikan kepada semua pihak," imbuhnya.
Sementara Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Mardani Ali Sera menjelaskan wacana penambahan hari libur bagi ASN dinilai tidak berguna dalam reformasi birokrasi.
Mardani memberikan saran agar pemerintah dapat memilih wacana yang baik, serta tidak asal memberikan wacana yang kurang jelas.
"Ya menilai ini sama seperti lontaran isu pemangkasan eselon tiga dan empat trus diganti dengan artificial intelligence," jelas Mardani.
"Sama dengan lontaran-lontaran yang tidak produktif dalam memahami reformasi birokrasi."
"Jadi usul saya pemerintah cerdas sedikit kenapa, jangan ngelontar seperti ini yang tidak jelas gitu," tambahnya.
Selain itu, Mardani juga menjelaskan Indonesia kini memiliki rencana besar dalam perombakan birokrasi yang telah ada.
Sehingga Mardani berharap wacana-wacana seperti ASN akan libur tiga hari di keluarkan satu per satu.
"Gini, Indonesia ini mau maju untuk maju kita punya grand design reformasi birokrasi," tutur Mardani.
"Kemarin ada PNS bisa kerja di rumah, ramai lagi, ini libur lagi."
"Menurut saya, puzzle-puzzle ini jangan dilontarkan satu per satu," imbuhnya.
Wacana ASN libur tiga hari dikeluarkan pertama kali oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara, Waluyo Martowiyoto.
Waluyo mengutarakan terkait dengan pengaturan kerja yang fleksibel bagi ASN.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)