KPK: Kasus Korupsi Pengolahan Karet di Kementan Rugikan Negara Rp 75 Miliar
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa sarana fasilitasi pengolahan karet Kementan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 75 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa (PBJ) sarana fasilitasi pengolahan karet Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021–2023 disinyalir telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 75 miliar.
"Kerugian negara Rp 75 miliar," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
KPK diketahui telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Lembaga antirasuah itu juga telah mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri.
Tak hanya itu, KPK juga menggeledah lokasi untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi di Kementan di era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.
Baca juga: KPK Cegah 8 Orang Terkait Kasus Korupsi Pengolahan Karet Kementerian Pertanian
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita uang tunai, catatan, dan barang bukti elektronik.
"Hasil penggeledahan, yakni uang, catatan, BBE (barang bukti elektronik)," ujar Tessa.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan modus korupsi sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan.
Baca juga: KPK Buka Kasus Korupsi Pengolahan Karet di Kementan, Sudah Tetapkan Beberapa Tersangka
Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan, Kementan membeli asam semut yang disalurkan ke petani untuk pengolahan karet.
KPK menduga terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan asam semut tersebut.
“Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp 10.000 per sekian liter, menjadi Rp 50.000 per sekian liter,” ujar Asep.