TRIBUNNEWS.COM - Berlakunya revisi undang-undang KPK menuntut Presiden Jokowi untuk segera membentuk Dewan Pengawas KPK.
Dilansir Kompas.com, pada hari ini, Selasa (10/12/2019), Jokowi mengaku sudah menyelesaikan jajaran nama-nama yang akan menjadi Dewan Pengawas KPK.
"Sudah (final)," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Dalam pelaksanaanya nanti, dewan pengawas KPK akan terdiri dari lima orang.
Kelima orang itu akan tergabung dalam struktur baru di KPK.
Posisi dan keberadaan dewan pengawas KPK telah diatur dalam Undang-Undang KPK hasil Revisi, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam pemilihanya, ketua dan para anggota dewan pengawas KPK dipilih langsung oleh Presiden tanpa melalui panitia seleksi.
Dan dalam mekanisme pembentukan dewan pengawas KPK oleh Presiden, ini telah diatur dalam Undang-Undang.
Saat ditanya siapa saja tokoh-tokoh yang akan duduk menjadi dewan pengawas KPK, Jokowi masih enggan menjawabnya.
"Belum (waktunya diumumkan)," kata dia.
Sebelumnya Jokowi akan menunjuk dan memilih langsung siapa-siapa saja yang akan menjadi Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 tanpa melalui panitia seleksi (pansel).
"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019) sore.
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi.
Namun, ada pasal Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.