TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sudah ada Undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi koruptor.
Sehingga menurutnya, tidak perlu dibuat Undang-undang yang baru jika wacana hukuman mati bagi koruptor ingin diterapkan.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam sebelum ia menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (10/12/19).
Mahfud MD mengatakan sudah ada perangkat hukum yang mengatur sebelumnya.
"Kalau itu mau diterapkan, saya kira tidak ada Undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," ujar Mahfud MD, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sehingga, menurutnya, pemerintah akan setuju untuk menerapkan, karena sudah ada dalam Undang-Undang yang mengaturnya.
"Kalau sudah masuk ke dalam Undang-undang, artinya pemerintah setuju, itu sudah ada di Undang-undang," jelasnya.
Namun, ia berujar untuk penerapan peraturan hukuman tersebut, Mahfud menyebut itu adalah urusan hakim yang memutuskan.
Menurutnya, kadang hakim yang memutuskan memberi hukuman kepada koruptor dengan hukuman yang ringan.
"Tetapi karena itu urusan hakim, kadangkala hakimnya malah mutus gitu," katanya.
"Kadangkala hukumannya ringan sekali, dipotong lagi, dipotong lagi," lanjut Mahfud.
Sehingga, penerapan hukuman mati koruptor tersebut menjadi urusan pengadilan.
"Itu urusan pengadilan, di luar urusan pemerintah," jelasnya.
Mahfud MD juga mengungkapkan setuju dengan wacana tersebut, karena koruptor sudah merusak nadi bangsa Indonesia.