TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Haikal Hassan memberikan pendapatnya mengenai polemik perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
Diketahui FPI belum mendapatkan perpanjangan SKT, karena bermasalah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pasal 6 yang memuat kata Khilafah.
Haikal Hassan mempertanyakan keputusan dari pemerintah yang belum terbitkan SKT FPI itu.
"Apa salahnya dengan FPI? jangan selalu melihat dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga yang hanya tertulis," ujar Haikal Hassan di Studio tvOne Selasa (10/12/2019), dikutip dari YouTube tvOne News.
Ia berharap pemerintah dan masyarakat melihat perjalanan FPI selama 20 tahun.
Menurutnya, FPI harus dilihat rekam jejak dan karya yang telah diberikan untuk Indonesia.
"Tapi lihatlah 20 tahun FPI berkarya untuk Indonesia, lihat rekam jejaknya," jelasnya.
Mengenai pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya yang menyerahkan keputusan perpanjangan SKT FPI kepada menteri agama, menteri dalam negeri dan menko polhukam, Haikal Hassan menyambutnya dengan setuju.
Menurut Haikal Hassan, langkah Jokowi itu tepat.
Jokowi menurutnya, tak perlu mengurusi perpanjangan SKT FPI.
"Betul-betul, karena presiden tidak mengurusi seperti ini," ujar Haikal Hassan.
"Setuju, nggak usah ngurusin yang begitu-begitu Pak Presiden," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan perpanjangan izin FPI belum bisa diberikan.
Saat memberikan pernyataannya dalam program Indonesia Lawyers Club, Mahfud MD mengaku syarat perpanjangan izin FPI belum terpenuhi, sehingga pemerintah belum bisa menerbitkan SKT.
"Sebetulnya kita nggak mau ribut, pada sore itu kita sudah ngomong, bahwa soal SKT FPI masih akan dipelajari lebih lanjut, itu kan bahasa halus," ujar Mahfud MD, Selasa (3/12/2019).
"Artinya kan tidak bisa, ditolak kan syaratnya belum terpenuhi," jelas Mahfud MD.
Sementara, Presiden Jokowi sebelumnya enggan menanggapi soal perpanjangan izin FPI.
Jokowi menyerahkan masalah tersebut sepenuhnya kepada para menteri terkait.
"Mengenai perpanjangan (SKT FPI) masa sampai presiden, urusan menteri lah," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Menteri Dalam Negeri saat itu, Tjahjo Kumolo sempat menyebut izin perpanjangan FPI tidak bisa diterbitkan lantaran syarat yang belum dipenuhi.
Diketahui, masa berlaku SKT FPI sebenarnya sudah habis sejak Juni lalu.
Perpanjangan izin FPI masih bergulir lantaran tak kunjung disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Tito mengatakan, proses perpanjangan izin FPI memakan waktu lama karena ada beberapa masalah dalam AD/ART ormas tersebut.
Tito Karnavian mengatakan, munculnya kata NKRI bersyariah dan terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dalam visi dan misi FPI.
"Kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan, NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?" kata Tito, Jumat (29/11/2019).
Selain itu, kata Tito dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Indah Aprilin Cahyani)