News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dilaporkan Banyak Kasus Pungli, Kemendagri Akan Lakukan Pengawasan Efektif

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Hadi Prabowo mengatakan kedepannya akan melakukan pengawasan yang efektif terkait laporan banyaknya praktek pungli yang menyeret nama kementeriannya.

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi pernyataan Sekretaris Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Irjen Widiyanto Poesoko, di Bogor, Senin (9/12/2019) tentang banyaknya laporan pungli dari masyarakat yang satu diantaranya banyak terjadi di Kemendagri.

"Karena ada pernyataan, kita juga kedepannya akan melakukan pengawasan yang efektif," ujar Hadi Prabowo, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Baca: Terungkap PD Horas Jaya Lakukan Pungli Pegawai Baru Rp 40 Juta dan Belum Digaji 3 Bulan

Kemendagri juga akan memberikan kewenangan tambahan berdasarkan peraturan 72 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang merupakan satu diantara penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah.

Pengawasan itu berkaitan dengan beberapa aspek, diantaranya terkait perizinan, pengisian jabatan, pengadaan barang, serta tata kelola pemerintahan secara umum.

"Inspektur itu harus bisa meningkatkan kapasitasnya, lebih objektif, independen, profesional, dan mampu mendeteksi terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di daerah," ujarnya.

Baca: Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM): Kurangi Potensi Korupsi hingga Permudah Penduduk Luar Domisili

Sebelumnya diberitakan Satgas Saber Pungli mencatat sebanyak tiga kementerian banyak diadukan masyarakat terkait kasus pungli.

Satu diantara kementerian itu adalah Kemendagri yang dilaporkan banyak melakukan pungutan liar dalam pemberian layanan publik seperti mengurus perizinan, pembuatan sertifikat maupun pembuatan akta tanah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini