TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung wacana penerapan hukuman mati untuk para koruptor.
Alasannya, dalam aturan Undang-undang di Indonesia maupun dari sisi agama, memperbolehkan hukuman itu diberlakukan, dengan syarat-syarat yang tentu harus dipenuhi.
Hal itu disampaikan, Ma'ruf Amin di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Baca: Beda dari Biasanya, Penampilan Kahiyang Ayu Kenakan Dress Hitam Ini Jadi Sorotan, Mewah dan Elegan!
Baca: Jokowi Diminta Segera Terbitkan Peraturan Pemerintah Pendukung Undang-Undang Baru KPK
Baca: Deretan Pro Kontra Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Jika Koruptor Bisa Dihukum Mati!
"Saya kira dalam Undang-undang Tipikor kan sudah ada kemungkinan dihukum mati itu dengan syarat-syarat tertentu. Agama juga membolehkan dalam kasus pidana tertentu yang memang sulit untuk diatasi dengan cara-cara lain. Kalau itu sudah tidak bisa kecuali harus dihukum mati ya dihukum mati dengan syarat-syarat yang ketat," kata dia.
Ma'ruf Amin mengatakan hukuman mati dapat menjadi cara menurunkan angka korupsi.
"Jadi hukuman mati itu hukuman yang paling tinggi saya kira membuat orang tidak berani melakukan tindakan korupsi. Banyak negara membolehkan hukuman mati," ujar Ma'ruf.
Diketahui, Presiden Jokowi menyatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa diterapkan asalkan ada kehendak dari masyarakat.
Menurut Jokowi, hukuman mati bagi koruptor bisa dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor, melalui revisi.
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan (hukuman mati), juga termasuk (kehendak anggota dewan) yang ada di legislatif ( DPR)," tegas Jokowi di SMK 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) masih wacana.
"Ya kan kami lihat aja dulu perkembangannya. Ini masih wacana," ujar Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/12/2019).
Yasonna menyebut ancaman hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah ada dalam UU Tipikor. Namun, ancaman itu hanya untuk korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya terjadi bencana alam.
"Kalau emang bencana alam, tapi dia korupsi Rp 10 juta. Kan ada variabel-variabel yang harus dipertimbangkan. Kalau misalnya ada dana bencana alam Rp 100 miliar, dia telan Rp 25 miliar. Itu sepertiga dihabisi sama dia, ya itu lain cerita," tambah Yasonna.