News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan Baru KPK

Lewat Undang-Undang Baru KPK, Firli Cs Diminta 'Tancap Gas' Benahi Internal KPK

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Selestinus saat diskusi bertajuk Prospek Pemberantasan Korupsi Pasca Revisi UU KPK di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Selestinus miminta, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 segera tancap gas membenahi internal KPK.

Petrus menyoroti, lima tugas utama yang harus dilakukan Firli Cs dalam membenahi lembaga antirasuah tersebut.

Hal itu disampaikan Petrus dalam diskusi bertajuk 'Prospek Pemberantasan Korupsi Pasca Revisi UU KPK' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

"Yaitu supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, pencegahan Tindak Pidana Korupsi; dan monitor," kata Petrus Selestinus.

Baca: Ketua KPK Tegaskan Korupsi Menghambat Investasi Asing ke Indonesia

Petrus menilai, selama ini KPK hanya menonjol dalam bidang penindakan yang meliput penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Sementara, empat tugas utama lainnya dinilai belum dilaksanakan.

Bagi Petrus, kegagalan pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh KPK selama ini bukan semata faktor lemahnya UU tentang KPK.

Baca: Gelar Aksi Peringatan Hari HAM Internasional, Mahasiswa Tuntut Pembebasan Lutfi Alfiandi

"Tetapi juga pada persoalan kapasitas pimpinan KPK yang mudah diintervensi," ucapnya.

Advokat Peradi ini juga menilai, tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan juga belum berhasil seluruhnya.

Karena, banyak kasus yang ditangani KPK justru mangkrak dan tak jelas ujungnya.

Ia menyinggung sejumlah kasus seperti korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bank Century, dan e-KTP.

Baca: Menko PMK Sebut Calon Pengantin Bisa Dapat Kartu Pra Kerja dan KUR Usai Ikut Bimbingan Pranikah

"Belum lagi kasus-kasus besar yang mangkrak di kepolisian dan kejaksaan yang juga menjadi wewenang KPK untuk mengambil alih tetapi kenyataannya tidak pernah dilakukan," jelasnya.

Ia pun berharap, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan hasil revisi bisa menjadi momentum bagi pimpinan baru KPK.

"Revisi UU KPK kali ini harus dijadikan momentum bagi Firli dan kawan-kawan untuk membuat KPK tampil lebih digdaya dan taat asas," kata Petrus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini