Laporan Wartawan Tribunnes.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menyarankan untuk tidak emosional dalam menyikapi wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Pernyataan Arsul Sani tersebut merespon pernyataan Presiden Jokowi bahwa koruptor bisa dihukum mati bila rakyat menghendaki.
Baca: Pakar Hukum Sebut Hukuman yang Bikin Jera Koruptor dengan Cara Dimiskinkan
“Tetapi kita tentu tidak boleh emosional di dalam menanggapi soal isu pidana mati, meskipun kasus korupsi itu adalah kejahatan serius, kejahatan luar biasa,” ujar Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (11/12/2019).
Ia mengatakan dalam Undang-undang Tipikor, spektrum korupsi sangatlah luas mencapai 20 tindakan.
Menurutnya, tidak semua tindakan bisa diganjar dengan hukuman mati.
“Tinggal kita kembalikan kepada hakim, tentu hakim kalau menjatuhkan itu pertama terpenuhi dulu syarat unsur yang ada di pasal misalnya di keadaaan bencana alam, dan genting,” katanya.
Menurutnya penerapan hukuman mati untuk koruptor sudah ada dasarnya dalam UU Tipikor.
Yakni mereka yang mengkorupsi anggaran bencana alam dan korupsi saat terjadi krisis ekonomi.
Meskipun belum pernah ada putusan pengadilan yang memvonis mati.
Arsul mengatakan sangat memungkinakan sekarang ini memperluas ancaman pidana mati pada kasus korupsi.
Baca: Mahfud MD: KKR Solusi Penyelesaian Masalah HAM yang Macet
Perluasan tersebut dengan merevisi UU Tipikor.
“Kalau misalnya ancaman pidana mati mau diperluas, ya itu bukan menjadi hal yang tertutup, kemungkinannya. Tapi memang perlu revisi UU Tipikornya,” pungkasnya.