TRIBUNNEWS.COM - PT Pelabuhan Indonesia II (selanjutnya disebut “IPC” dan “Perseroan”) pada awalnya didirikan sebagai Perusahaan Umum (“Perum”) Pelabuhan II berdasarkan Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 15 Tahun 1983 juncto PP No. 5 Tahun 1985.
Perum Pelabuhan II merupakan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang berada di bawah pembinaan Departemen Perhubungan Republik Indonesia.
Berdasarkan PP No. 57 Tahun 1991, Perum Pelabuhan II mengalami pengalihan bentuk menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Sebagai tindak lanjut PP tersebut, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) didirikan berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah, S.H., No. 3 tanggal 1 Desember 1992.
Akta pendirian ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No. C2- 4754.HT.01.01.TH.93 tanggal 17 Juni 1993.