“Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.”
Pasal 149 UU Kesehatan:
“Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan”
Berikut tadi ulasan tentang hak-hak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak berbeda dengan warga negara pada umumnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Baca tanpa iklan