News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tangis Luthfi yang Viral Bawa Bendera saat Demonstrasi, Dengar Teriakan Pendukung yang Menggaung

Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Luthfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera merah putih ketika aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 30 September 2019 saat ini masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS.COM - Pria yang sempat viral di media sosial Dede Luthfi Alfiandi (20), yang membawa bendera ditengah demo DPR menjalani sidang perdananya, Kamis (12/12/2019).

Sidang perdana tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, disebutkan orang tua Dede Luthfi Alfiandi juga turut hadir di dalam ruang sidang.

Dilansir dari Wartakotalive tak hanya dari keluarga yang hadir, namun juga para pendukung Dede Luthfi tampak memadati ruangan sidang.

Teriakan 'Semangat Luthfi. Semangat Luthfi' yang pun menggaung di ruang sidang,

Kata-kata tersebut dilontarkan para pendukung Dede Luthfi, saat Dede Luthfi memasuki ruang sidang bersama 14 terdakwa yang akan menjalani sidang perdana ini.

Bahkan sebagai bentuk dukungan, para pendukung Dede Luthfi pun mengenakan pita kuning yang di lekatkan dilengan mereka.

Seorang wanita dari keluarga Luthfi berdiri di atas kursi sedang menenangkan pendudukung, di PN Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Luthfi Menangis

Melihat dukungan yang diberikan padanya, Dede Luthfi pun tampak berlinang air mata.

Dirinya pun tampak menyatukan telapak tangan dan dilekatkan di dada, untuk merespon para pendukungnya tersebut.

"Kalian benar, undang undang yang salah, kalian tidak salah," kata seorang pendukung Lutfi.

Diketahui, sidang perdana Luthfi juga tertera di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 1306/Pid.B/2019/PN JKT.Pst.

Sementara, Nomor Surat Pelimpahan Luthfi dari Kejaksaan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu B-1255/0.1.10/Epp.2/12/2109.

Dalam SIPP, Luthfi didakwa dengan Pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP. Pasal 170 mengatur orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum diganjar penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Dilansir oleh Kompas.com, Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung mengatakan kasus penahanan Lutfi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Jakarta Pusat.

Luthfi Sempat Viral, Tak Gunakan Sang Saka untuk Menyeka Air Mata

Luthfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera merah putih ketika aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 30 September 2019 saat ini masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (Kompas/GARRY LOTULUNG)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini