Jika pelamar dinyatakan lolos, maka akan muncul keterangan, 'Selamat Anda Lulus' atau mendapat tulisan "SELAMAT! Anda Lulus tahap administrasi berkas".
Jika peserta lolos seleksi administrasi maka akan muncul perintah atau keterangan untuk melakukan pencetakan kartu peserta ujian.
Sedangkan apabila pelamar dinyatakan tidak lolos akan muncul keterangan, 'Maaf Anda Tidak Lulus' atau mendapat tulisan "Mohon Maaf! Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi yang dilamar".
Disebutkan, pernyataan lolos atau tidak pada Seleksi Administrasi nanti akan disertai alasannya.
Anda akan diberikan tombol untuk menyanggah, jika ingin menyangga hasil seleksi, namun Anda tetap tidak diperbolehkan untuk memasukkan dokumen baru.
Demikian peserta atau pelamar dapat mengetahui kekurangan atau kesalahan saat mendaftar.
Adapun bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019, selanjutnya akan mendapatkan informasi lanjutan mengenai jadwal seleksi.
Dijelaskan Mohammad Ridwan, selain itu untuk mengetahui lolos atau tidaknya setiap instansi akan menyediakan informasi melalui website dan media sosial.
Bagi pelamar yang dinyatakan lolos, diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi berikutnya yaitu SKD dan SKB sesuai jadwal yang disampaikan pada pengumuman hasil seleksi.
Sementara bagi pelamar yang belum lolos seleksi administrasi, bisa melakukan sanggahan.
Pelamar diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari setelah pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Bagi pelamar yang ingin menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 diberi waktu pada 16–19 Desember dan kemudian dilanjutkan dengan pengumuman masa sanggah pada 26 Desember.
Sanggah bisa dilakukan jika dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi CPNS 2019.
Masa sanggah CPNS 2019 adalah waktu atau masa yang diberikan kepada peserta CPNS untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi.