News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wantimpres Jokowi

Usia 60 Tahun, Begini Penampilan Putri Kus Wisnu Wardani saat Pelantikan Wantimpres

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Pembina Yayasan Puteri Indonesia (YPI) Putri Kus Wisnu Wardani usai dilantik Presiden Jokowi menjadi anggota Wantimpres di Istana Negara, Jumat (13/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pembina Yayasan Puteri Indonesia (YPI) Putri Kus Wisnu Wardani menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang dilantik oleh Presiden Jokowi, Jumat (13/12/2019) siang ini di Istana Negara.

Putri menjadi satu-satunya anggota Wantimpres peremuan. ‎ Siapa yang menyangka anak dari pendiri perusahaan kosmetik ternama PT Mustika Ratu Mooryati Soedibyo ini berusia 60 tahun.

Pantauan Tribunnews.com, kecantikan Putri kian mempesona dibalut kebaya hitam dan selendang batik cokelat yang dikenakannya.

Baca: Wiranto Hingga Habib Luthfi Akan Dilantik Jokowi Jadi Wantimpres

Selain itu, dua tangkai bunga mawar turut dijadikan hiasan di bagian belakang sanggul Putri.

Sang ibunda, Mooryati Soedibyo ‎turut hadir mendampingi dan menyaksikan pelantika dari atas kursi roda.

Sama cantiknya dengan sang anak, Mooryati Soedibyo menggenakan kebaya biru tua dan selendang batik.

Untuk diketahui masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden.

Baca: Diajak Jokowi Kunker ke Karawang, Aminuddin Maruf: Spesialnya Dobel

Anggota Wantimpres pada periode pertama Jokowi yakni Sri Adiningsih selaku ketua, Sidarto Danusubroto, Yusuf Kartanegara, Agum Gumelar, Suharso Monoarfa, Jan Damardi, Abdul Malik Fadjar, Subagyo Hadi Siswoyo, dan Yahya Cholil Stafuq.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini