News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Bertemu Pihak Berperkara, Ketua KPK Dilaporkan ke Pengawas Internal

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan ke Direktorat Pengawasan Internal KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Agus diduga bertemu dengan sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

"Kami telah mengirimkan surat kepada unsur pimpinan KPK pada 5 Oktober 2017 terkait dugaan pelanggaran etik satu orang pimpinan KPK (Agus Rahardjo) karena diduga melakukan pertemuan secara diam-diam dengan pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019).

Baca: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK Tak Ada Hasil, MAKI Bakal Lapor ke Dewan Pengawas KPK

Boyamin menuturkan menerima laporan dari pihak tertentu adanya pertemuan yang dihadiri Agus di sebuah rumah di Jalan Raya Bina Marga, Jakarta Timur pada 31 Juli 2018 sekira pukul 20.00 WIB.

Disebutkan, Agus bertemu dengan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar, dan pimpinan anak perusahaan BUMN.

Baca: MAKI Minta Laporan Perkembangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK

Dalam laporan yang diterima MAKI, kata Boyamin disertakan bukti-bukti berupa foto, data mobil yang digunakan dan bukti lainnya.

"Saya kemudian menyampaikan hal tersebut termasuk bukti-buktinya ke KPK," katanya.

KPK diketahui sempat menyelidiki dugaan korupsi terkait divestasi saham Newmont. TGB selaku Gubernur NTB bahkan sempat dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK sekira Mei 2018.

Sementara Bahrullah Akbar merupakan saksi kasus suap dana perimbangan keuangan daerah pada RABPN Perubahan 2018. Bahrullah pernah dijadwalkan diperiksa KPK pada Agustus 2018.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Pengawas Internal KPK dengan menginvestigasi dan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait termasuk dirinya.

Boyamin menyatakan Agus diduga tidak mrmberitahu kepada pimpinan KPK yang lain terkait rencana pertemuan.

Agus juga diduga tidak mengajak saksi dari KPK, baik pimpinan, staf maupun anggota KPK untuk mengikuti pertemuan.

"Terakhir yang menurut saya m cukup fatal tidak melaporkan pertemuan kepada pimpinan lain," katanya.

Sekitar dua bulan lalu, Boyamin mengaku mendapat informasi dari Pengawas Internal bahwa proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Agus Rahardjo yang dilaporkannya telah rampung.

Baca: Jelang Pilkada Serentak 2020, KPK Mulai Mengawasi Perilaku Kepala Daerah

Hasil pemeriksaan pun telah diserahkan ke pimpinan. Namun, kata Boyamin hingga saat ini dirinya sebagai pihak pelapor tak mengetahui apa hasil dari pemeriksaan tersebut.

"Kami meminta penjelasan hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPK atas dugaan pelanggaran etik satu orang pimpinan KPK. Sekaligus mendesak dibentuknya Dewan Etik jika hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPK menemukan cukup bukti dugaan pelanggaran etik tersebut," tegas Boyamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini