Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memberi jeda lima tahun bagi mantan narapidana kasus korupsi agar dapat mencalonkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, meminta DPR RI dan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca: MK Putuskan Eks Narapidana Korupsi Boleh Ikut Pilkada Lagi dengan Jeda 5 Tahun
"Semangat anti korupsi harus ditekankan kepada pembuat undang-undang," kata dia saat dihubungi, Jumat (13/12/2019).
Dia menjelaskan, aturan mengenai masa jeda lima tahun bagi narapidana kasus korupsi dapat dicantumkan di syarat pencalonan.
"Agar dalam undang-undang Pemilu dan Pilkada mendatang larangan mantan napi korupsi ini sudah masuk syarat pencalonan," kata dia.
Meskipun, dia merasa ragu terhadap DPR dan pemerintah, karena belakangan ini semangat anti korupsi dari lembaga legislatif dan eksekutif itu sangat rendah.
"Ya, DPR dan pemerintah. Walaupun, kami ragu dengan pemerintah dan DPR sekarang yang semangat anti korupsinya sangat rendah," kata dia.
Untuk sementara, sebelum ada UU mengatur itu, dia menyarankan, KPU, selaku lembaga penyelenggara pemilu, membuat pengumuman di tempat pemungutan suara (TPS).
"Cukup mengumumkan di TPS-TPS agar pemilih mendapatkan informasi yang utuh tentang kandidat yang mantan napi kprupsi," tambahnya.