News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dukung Industri Benih dalam Negeri, Kementan Ajukan Pembebasan Biaya Paten Perlindungan Varietas

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tanaman.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) mengajukan pembebasan biaya untuk hak paten atau sertifikat perlindungan varietas tanaman guna mendukung industri benih dalam negeri.

Menurut Kepala Pusat PVTPP Erizal Jamal, pembebasan biaya untuk sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) ini sebagai insentif bagi pemulia kecil atau perakit varietas di lingkup universitas dan Badan Litbang Pertanian.

"Kami sedang mengupayakan ke depannya agar Litbang, perguruan tinggi, pemulia kecil bisa gratis untuk dapat sertifikat PVT. RPP sudah diusulkan, mudah-mudahan tahun depan sudah berlaku. Menteri Keuangan sudah setuju, tinggal pengesahan saja," katanya seperti dilansir Antara, Jumat (13/12/2019).

Ia menambahkan, saat ini pemulia atau perakit varietas masih dibebankan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

Dalam PP tersebut, permohonan untuk mendapatkan sertifikat PVT bahkan bisa mencapai Rp20 juta untuk biaya uji varietas atau pemeriksaan ke lapangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini