News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM, Menko Polhukam, dan Jaksa Agung Sepakat Bahas Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat, hari ini Jumat (13/12/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jumat (13/12/2019).

Pertemuan dilakukan guna membahas penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Usai pertemuan, Taufan mengatakan dalam pertemuan tercapai kesepakatan untuk membahas lagi kasus pelanggaran HAM berat masa lalu satu per satu dalam pertemuan selanjutnya.

Baca: Setujui Wacana Hukuman Mati Koruptor, Mahfud MD Singgung Putusan Hakim: Sudah Ringan Dipotong Lagi

Pembahasan kasus dilakukan satu per satu untuk mengklasifikasikan mana kasus yang bisa dibawa ke pengadilan HAM dan mana kasus yang bisa diselesaikan lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang kini sedang digodok pemerintah.

"Setelah ini kita sepakat untuk membahas lagi satu per satu kasusnya. Mana yang bisa dengan jalan Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 (Undang-Undang Pengadilan HAM) atau dengan wacana KKR, sehingga belum ada kata-kata atau substansi ya," kata Taufan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Baca: Prabowo dan Mahfud MD Bahas Kontrak Lama Alutsista

Taufan mengatakan kemungkinan pertemuan tersebut akan digelar Januari 2020.

Dalam pertemuan hari ini, Taufan mengatakan ketiga pihak baru menyepakati untuk duduk bersama menyelesaikan 11 berkas pelanggaran HAM berat masa lalu dan dua berkas pelanggaran HAM lainnya.

"Nanti pertemuannya mungkin Januari. Tadi hanya baru bahas prinsip-prinsip saja. Bahwa Kita sepakat untuk duduk bersama. Menyelesaikan 11 berkas yang udah ada ditambah nanti akan tambah berkas lain. Ada dua berkas yang ada file saya. Sehingga ada 13," kata Taufan.

Baca: Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada di Indonesia, Mahfud MD: Tak Perlu Pasal Baru, Tinggal Buat Kriteria

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pertemuan tersebut adalah pertemuan biasa.

"Pertemuan biasa. Tidak semua harus dibuka ke publik," kata Mahfud MD usai pertemuan tersebut.

Senada dengan itu, Burhanuddin mengatakan ia hanya berbincang dengan Mahfud MD dan Komisioner Komnas HAM.

"Ngobrol saja," kata Burhanuddin usai pertemuan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini