TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Sipil Antikorupsi (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Agus Rahardjo.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku melaporkan Agus Rahardjo atas dugaan pelanggaran etik pada 5 Oktober 2018 lalu.
Agus diduga bertemu dengan sejumlah pihak yang terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Boyamin menyatakan proses pemeriksaan laporan tersebut sudah rampung dan telah diserahkan Direktorat Pengawasan Internal ke pimpinan KPK.
Baca: Diduga Bertemu Pihak Berperkara, Ketua KPK Dilaporkan ke Pengawas Internal
Namun, hingga saat ini, Boyamin selaku pihak pelapor mengaku tak mengetahui hasil dari pemeriksaan yang dilakukan internal KPK.
"Kami meminta penjelasan hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPK atas dugaan pelanggaran etik satu orang pimpinan KPK," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019).
Boyamin mengaku menerima laporan dari pihak tertentu adanya pertemuan yang dihadiri Agus di sebuah rumah di Jalan Raya Bina Marga, Jakarta Timur pada 31 Juli 2018 sekira pukul 20.00 WIB.
Dalam laporan itu, Agus disebut bertemu dengan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar, dan pimpinan anak perusahaan BUMN.
Baca: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK Tak Ada Hasil, MAKI Bakal Lapor ke Dewan Pengawas KPK
MAKI, kata Boyamin juga menerima bukti-bukti berupa foto dan data mobil yang digunakan serta bukti lainnya untuk memperkuat terjadinya pertemuan tersebut.
Dengan bukti-bukti yang disampaikannya kepada KPK, Boyamin meyakini Agus Rahardjo telah melanggar kode etik.
Boyamin menyatakan, Agus diduga tidak memberitahu kepada pimpinan KPK yang lain terkait rencana pertemuan.
Agus juga diduga tidak mengajak saksi dari KPK, baik pimpinan, staf maupun anggota KPK untuk mengikuti pertemuan.
Setelah pertemuan, Agus juga diduga tidak melaporkannya kepada pimpinan lain.
Baca: MAKI Minta Laporan Perkembangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK
"Kami sekaligus mendesak dibentuknya Dewan Etik jika hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPK menemukan cukup bukti dugaan pelanggaran etik tersebut," katanya.
Menurut Boyamin, KPK seharusnya mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini karena masa kerja Agus dan pimpinan KPK Jilid IV lainnya akan berakhir pada 20 Desember 2019 mendatang.
"Jika permasalahan ini tidak dituntaskan seseuai ketentuan yang berlaku baik terbukti atau tidak terbukti dugaan pelanggaran etiknya, maka kami akan membawa permasalahan ini kepada Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik tanggal 20 Desember 2019 untuk melakukan audit kinerja terhadap Pengawas Internal KPK," tegas Boyamin.