TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 12 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu dilatarbelakangi adanya peralihan status penyidik KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut sejumlah pegawai KPK yang mundur, perubahan status tersebut dapat menjebabkan KPK menjadi lembaga yang tidak independen, bahkan langsung berada di bawah kekuasaan pemerintah.
Peralihan status penyidik KPK menjadi ASN rencananya akan diresmikan pada pelantikan pimpinan baru KPK pada 20 Desember 2019 mendatang.
Diketahui, pada UU KPK hasil revisi, yakni UU Nomor 19 tahun 2019, satu di antaranya mengatur tentang status pegawi KPK yang harus menjadi ASN.
Semenjak UU revisi tersebut diberlakukan Jumat (20/11/2019), telah ada beberapa penyidik KPK yang mengundurkan diri.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebutkan ada 12 orang yang menyatakan telah mengundurkan diri.
Diperkirakan jumlah tersebut akan bertambah, meskipun Saut sangat berharap tidak ada penyidik KPK yang mengundurkan diri lagi karena masalah penolakan peralihan status.
"Sampai hari ini Kamis (12/12/2019) dalam hitungan saya sudah ada 12 orang. Mudah-mudahan tidak ada yang keluar lagi," kata Saut Situmorang dilansir YouTube metrotvnews, Kamis (12/12/2019).
Pegawai KPK Mundur karena Tolak Jadi ASN, Penasihat KPK : Risiko UU yang Buruk
Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Tsani Annafari menilai, mundurnya tiga pegawai KPK karena menolak status aparatur sipil negara ( ASN) merupakan risiko dari pemberlakuan UU KPK hasil revisi.
Tsani pun mengkritik proses penyusunan UU KPK hasil revisi yang dinilainya minim kajian, terutama terkait status ASN bagi pegawai KPK.
"Itu kan salah satu risiko, makanya orang tuh bikin Undang Undang perlu kajian akademis. Bikin proposal saja harus bikin kajian dampaknya, apalagi Undang Undang, harus ada kajian dampak dan diperhitungkan," kata Tsani di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/11/2019).
Menurut Tsani, pembuat Undang Undang mestinya mempertimbangkan bahwa status ASN dapat berpengaruh negatif pada independensi pegawai KPK.
Ia pun menyebutkan, UU KPK hasil revisi merupakan produk hukum yang buruk menyusul ramainya gelombang protes atas UU tersebut beberapa waktu lalu.
"Ukurannya gampang saja, banyak menimbulkan kegaduhan hingga menyebabkan banyak yang meninggal. Kalau Undang Undang ini baik, harusnya kan disambut," kata Tsani.
Kendati demikian, Tsani menegaskan bahwa mengundurkan diri dari KPK merupakan hak setiap pegawai sebagaimana yang berlaku di institusi lainnya.
Namun, ia berharap agar tidak ada lagi pegawai yang mengundurkan diri karena KPK membutuhkan orang-orang yang mempunyai komitmen dalam pemberantasan korupsi.
"Kalaupun Anda hanya bagian kecil, katakanlah Anda kerikil, maka jadi kerikil yang memastikan orang-orang berniat jahat kepada lembaga ini, pada amanat rakyat ini, tidak leluasa melakukan pekerjaan mereka," ujar Tsani.
Agus Rahardjo Yakin Pegawai KPK Tetap Independen meskipun jadi ASN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo meyakini integritas pegawai KPK tidak akan berubah meskipun akan berstatus sebagai aparatur sipil negara ( ASN) imbas berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Agus mengatakan, independensi para pegawai tidak akan berubah karena terdapat budaya yang sudah mengakar di KPK terkait dengan independensi seorang pegawai.
"Budaya KPK ini kan check and balancesnya sangat-sangat kuat, pimpinannya kemudian apapun statusnya dia, apakah dia seperti pegawai yang dulu maupun ASN, itu saya meyakini independensi dia masih sangat kuat," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2019).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan, budaya dan nilai-nilai itu sudah tertanam lama sekali sejak KPK pertama kali berdiri pada belasan tahun yang lalu.
"KPK meng-creating value yang ada sekarang ini kan ga gampang. Bahkan pimpinannya di masa lalu ada masalah-masalah tapi ketika value itu berkembang, nilai itu berkembang, check and balances berkembang, pimpinan itu dikritik dan penyidik itu sangat idependen," kata Saut.
Saut meyakini, status pegawai KPk yang akan menjadi KPK tak akan mengubah nilai-nilai tersebut.
Bahkan saking kuatnya, Saut menyebut para pegawai KPK menempatkan nilai-nilai independensi tersebut di atas Undang Undang.
Menanggapi kemungkinan pegawai KPK dirotasi ke kementerian dan lembaga lain saat sudah berstatus sebagai ASN nanti, Agus merasa tak masalah.
"Kalau tidak ada jeleknya kemudian teman-teman senior KPK yang integritasnya sudah teruji, mempunyai kapasitas yang sesuai dengan tempat itu dan misalkan kemudian ditempatkan di BUMN-BUMN besar untuk mengubah budaya mereka kemudian lebih baik," kata Agus.
Adapun saat ini, tim transisi KPK masih berunding dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan langkah-langkah peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
(Tribunnews.com/R. Agustina)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)