TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (13/12/2019) sore.
Menurut Jokowi kesembilan anggota Wantimpres ini pun dipilih karena memiliki pengalaman di berbagai bidang, mulai dari sosial, ekonomi, agama dan lainnya.
"Saya, kita, beliau-beliau, memiliki kapasitas untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden baik diminta maupun tidak diminta," kata Jokowi.
Berikut susunan lengkap Wantimpres:
Ketua Wantimpres:
Wiranto
Anggota:
1.Arifin Panigoro (pengusaha asal Bandung)
2. Dato Sri Tahir (Pengusaha)
3. Habib Luthfi Bin Yahya ( Ulama yang lahir di Kota Pekalongan)
4. Putri Kuswisnu Wardani (Direktur dan CEO PT Mustika Ratu)
5. Agung Laksono (mantan Ketua Umum Partai Golkar)
6. Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur)
7. Sidarto Danusubroto (mantan Ketua MPR RI)
8. Muhammad Mardiono (politisi PPP yang juga seorang pengusaha)
Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia, Wantimpres juga memiliki sejumlah aturan yang mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan mereka, berikut ulasannya lengkapnya:
Baca: Adaptasi Berjalan Lancar, Fajar Fatur Rachman Klop dengan Tim Garuda Select dan Cuaca di Inggris
Hal yang boleh dilakukan:
1. Memberikan nasehat
Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007.
Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan ke-4 UUD 1945.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Selain boleh dilakukan, tugas ini bahkan bersifat wajib dilakukan oleh semua Wantimpres.
Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik diminta ataupun tidak oleh presiden.
Penyampaian nasihat dan pertimbangan dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Dikutip dari wantimpres.go.id, dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
2. Mengikuti sidang
Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja, serta kunjungan kenegaraan atas permintaan presiden.
3. Meminta informasi
Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
4. Menggunakan fasilitas negara
Selain itu, kepada Ketua dan anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.
5. Memiliki seorang sekretaris
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres.
Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya.
Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama atau mewakili Wantimpres.
Baca: Erick Thohir Keluarkan Surat Edaran yang Mengatur Etika Jajaran Direksi hingga Dewan Pengawas BUMN
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan:
Memberikan keterangan
Dikutip dari wantimpres.go.id, dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/ atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
Berikut tadi apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Wantimpres.
(*)
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)