News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Update CPNS 2019: Cara Mengajukan Sanggah, Pelamar Tidak Diperbolehkan Mengunggah Dokumen Baru

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Masa Sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Begini cara mengajukan sanggah pada seleksi administrasi CPNS 2019.

Hasil seleksi administrasi CPNS 2019 akan segera diumumkan.

Seleksi Administrasi merupakan satu dari rangkaian tiga tahapan seleksi penerimaan CPNS 2019.

Untuk mengecek hasil lolos atau tidaknya, pelamar CPNS 2019 dapat mengecek melalui laman resmi SSCASN.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (14/12/2019) jika seorang pelamar yang dinyatakan lolos, maka akan muncul keterangan "SELAMAT! Anda Lulus Tahap Administrasi Berkas".

Sedangkan untuk pelamar yang dinyatakan tidak lolos akan mendapatkan keterangan "Mohon Maaf! Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi".

Bagi pelamar yang lolos Administrasi CPNS 2019 akan mendapatkan informasi lanjutan mengenai jadwal seleksi berikutnya yakni SKD dan SKB.

Sedangkan bagi pelamar yang tidak lolos, bisa mengikuti masa sanggah.

Pada pernyataan lolos atau tidaknya pada seleksi Administrasi akan disertai dengan alasannya.

Alasan tersebut bisa Anda sanggah, namun Anda tidak diperbolehkan untuk memasukkan dokumen baru.

Ilustrasi - Setelah Anda mendapatkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019, Anda dapat memilih tombol mengajukan sanggahan. (Tangkap layar https://sscn.bkn.go.id/)

Masa sanggah CPNS 2019 merupakan waktu atau masa yang diberikan kepada pelamar CPNS untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi.

Pelamar CPNS 2019 diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari setelah pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

Bagi pelamar yang ingin menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 diberi waktu mulai tanggal 16 Desember hingga 19 Desember 2019 kemudian dilanjutkan pengumuman masa sanggah pada 26 Desember 2019.

Cara mengeceknya dapat langsung masuk ke website masing-masing instansi atau dengan login menggunakan NIK dan password di sscn.bkn.go.id.

Setelah Anda mendapatkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019, Anda dapat memilih tombol mengajukan sanggahan.

Cara Mengajukan Masa Sanggah, dikutip dari laman Instagram @bkngoidofficial, Sabtu (14/12/2019).

1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui Web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.

2. Verifikasi ulang oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi.

3. Pengumuman Sanggahan Diterima atau Ditolak maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Form massa sanggah (Tangkap layar https://sscn.bkn.go.id/)

Sanggah bisa dilakukan jika dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi CPNS 2019.

Berikut beberapa kesalahan yang tidak dapat ditolerir dan dapat ditolerir, dilansir dari laman Wartakotalive.com, Sabtu (14/12/2019).

Kesalahan yang tidak dapat ditolerir

1. Memakai format surat lamaran atau surat pernyataan yang tak sesuai dengan panduan.

2. Pas foto tidak berlatar merah.

3. Salah menempatkan ketika mengunggah dokumen. Misalnya, tempat untuk dokumen surat lamaran justru diunggah ijazah.

4. Dokumen yang diupload buram.

5. Ijazah tidak menunjukkan kolok IPK.

6. Perbedaan antaran nomor ijazah dalam scan dengan yang dituliskan di kolom nomor ijazah.

Kesalahan yang dapat ditolerir

1. Salah memasukkan akreditasi kampus atau program studi.

2. Kesalahan minor dalam penulisan surat lamaran.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini