TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade menilai kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat baru Garuda sebagai masalah yang kecil.
Menurut Andre Rosiade, sebelumnya Garuda Indonesia sudah mempunyai masalah yang besar.
Masalah besar dari Garuda Indonesia yang dimaksud oleh Andre Rosiade itu adalah rekayasa laporan keuangan yang diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Juni 2019 lalu.
"Sebenarnya sebelum ini sudah ada masalah yang lebih besar lagi, yaitu rekayasa laporan keuangan, dan itu valid dengan dihukumnya Garuda oleh pihak bursa," ujar Andre Rosiade, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Sabtu (14/12/2019).
Menurut Andre, kasus rekayasa laporan keuangan Garuda itu, seharusnya ada pemecatan manajemen Garuda yang terlibat.
"Saat itu, seharusnya Kementerian BUMN memberikan sanksi pemecatan kepada manajemen Garuda yang melakukan pelanggaran ini," katanya.
"Sebenarnya ini kan, sudah menunjukan ketidakjujuran," jelas Andre.
Andre Rosiade mengatakan, rekayasa laporan keuangan Garuda Indonesia sebelumnya itu, menurutnya, manajemen Garuda sudah bermasalah.
"Bayangkan, keuangan perusahaan Tbk saja direkayasa sedemikian rupa," katanya.
"Ini menunjukan bahwa memang manajemen sudah bermasalah," lanjut Andre.
Sebelumnya, Wakil Direktur Indef, Eko Listianto menyebut penyelundupan motor besar Harley Davidson dan sepeda mewah Brompton di maskapai penerbangan Garuda Indonesia adalah upaya untuk menghindari pajak.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan total potensi kerugian negara mencapai Rp 532 juta hingga Rp 1.5 miliar akibat upaya penghindaran pelaporan kepada petugas Bea Cukai.
Senada dengan pernyataan Sri Mulyani, Eko Listianto juga menyebut upaya penyelundupan tersebut untuk menghindari biaya masuk pembelian barang dari luar negeri.
"Ini berbagai cara untuk menghindari pihak masuk atau pajak yang lainnya," ujar Eko Listianto di Studio Menara Kompas, Kamis (5/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Dalam konteks ini kan pengawasan dan juga sekaligus kepada siapapun yang membawa barang-barang dari luar negeri, dicatatkan kalau itu melalui mekanisme penerbangan," jelas Eko.
Sehingga Eko mengatakan, penumpang mempunyai kewajiban membayar pajak dan biaya masuk atas barang-barang yang dibelinya dari luar negeri.
"Kalau ada pajaknya ya harus dibayar, kalau ada biaya masuknya ya harus dibayar gitu," ujarnya.
Ia menyebut ketentuan yang mengatur biaya masuk dan pajak tersebut sudah ada peraturannya.
Selain itu, dari pihak Bea Cukai juga sudah melakukan proses pengawasan.
"Secara regulasi sudah ada dan secara aspek pengawasan juga dilaksanakan," katanya.
Selain itu, Eko Listianto juga menyesalkan reputasi Garuda Indonesia, setelah penemuan motor besar Harley Davidson milik I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara.
Dikutip dari Kompas.com, Garuda Indonesia pernah tersandung kasus pelanggaran laporan keuangan tahun buku 2018.
Hingga Garuda Indonesia dikenai denda sebanyak Rp 100 juta atas pelanggaran tersebut.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahmi Hilmi menyampaikan bahwa pengenaan sansi administratif berupa denda Rp 100 juta karena pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2019 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Adapun sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memeriksa Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumpea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata terkait permasalahan laporan keuangan tersebut.
Dalam pemerikasaan tersebut Kemenkeu menemukan adanya pelanggaran, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akutansi.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)