News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belasan Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Saut Situmorang: Mudah-mudahan Enggak Nambah

Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) bersama Orang tua Randi dan Yusuf, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo yang tewas tertembak saat aksi demo menolak RKUHP dan revisi UU KPK pada September lalu di Kendari, Sulawesi Tenggara, mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Kedatangan Orang Tua Korban Meninggal Demo RUU di Kendari untuk meminta dukungan dan keadilan agar para pelaku penembakan segera terungkap serta mereka juga mencurahkan hatinya di hadapan pimpinan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengomentari soal mundurnya belasan pegawai KPK dalam waktu yang berdekatan.

Dilansir TribunWow.com, Saut menyatakan tak ingin ada lagi pegawai KPK yang melakukan pengunduran diri dalam waktu yang dekat.

Saut mengatakan dirinya tak dapat memastikan terkait penyebab mundurnya para pegawai KPK ini karena diterbitkannya undang-undang (UU) KPK yang baru.
 
Hal ini dikarenakan ada beberapa alasan yang ditulis oleh sejumlah pegawai tersebut dalam surat pengunduran diri mereka.

"Saya tidak dapat memastikan mereka keluar karena ada undang-undang baru," ujar Saut seperti dikutip dari tayangan TvOne, Minggu (15/12/2019).

Pihak KPK disebut Saut, juga tak dapat berbuat banyak soal keinginan para pegawai ini.
 
"Karena begitu mereka (pegawai KPK yang mengundurkan diri) mengajukan ke pimpinan, kita tak bisa melepaskan," tutur Saut.

"Dia hanya bilang, ingin dekat dengan keluarga, pengen mengabdi ke tempat lain, terima kasih kepada KPK yang telah beri saya waktu untuk mengabdi."

Kendati demikian, selama dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, baru kali ini terjadi pengunduran diri dengan jumlah banyak.

Ia juga tak mau menduga penyebab mundurnya ini karena pemberlakukan UU KPK yang baru soal peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA SELENGKAPNYA >>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini