News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Cara Memanfaatkan Masa Sanggahan Melalui SSCN BKN Bagi Pelamar TMS, Waktunya Hanya 3 Hari

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Cara Memanfaatkan Masa Sanggahan Melalui SSCN BKN Bagi Pelamar TMS, Waktunya Hanya Tiga Hari

TRIBUNNEWS.COM - Sesuai jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS terakhir hari ini, Senin (16/12/2019).

Hasil seleksi administrasi CPNS 2019 selain diumumkan melalui laman resmi masing-masing instansi, juga bisa dilihat pada laman sscn.bkn.go.id.

Selain mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019, BKN juga memberikan informasi seputar Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi.

Tentu cara sanggahan tersebut dirilis untuk para pelamar yang dinyatanyakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019. (Instagram/@bkngoidofficial)

Berdasarkan Siaran Pers Nomor 092/RILIS/BKN/XII/2019 setelah masa pengumuman seleksi administrasi, pelamar yang telah menginput data dan dokumen sesuai persyaratan namun diverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melakukan proses sanggahan.

Masa sanggah maksimal 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi.

Cara pelamar untuk menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 dapat dilakukan melalui sscn.bkn.go.id.

Tentunya dengan login terlebih dahulu menggunakan akun pendaftaran.

Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

Berikut cara sanggah hasil seleksi administrasi sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, Senin (16/12/2019).

- Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

- Tahapan kedua, sanggahan pelamar akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.

- Tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan diterima atau ditolak.

- Pengumuman ini akan pelamar terima maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini