News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Cara Memanfaatkan Masa Sanggahan Melalui SSCN BKN Bagi Pelamar TMS, Waktunya Hanya 3 Hari

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Cara Memanfaatkan Masa Sanggahan Melalui SSCN BKN Bagi Pelamar TMS, Waktunya Hanya Tiga Hari

TRIBUNNEWS.COM - Sesuai jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS terakhir hari ini, Senin (16/12/2019).

Hasil seleksi administrasi CPNS 2019 selain diumumkan melalui laman resmi masing-masing instansi, juga bisa dilihat pada laman sscn.bkn.go.id.

Selain mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019, BKN juga memberikan informasi seputar Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi.

Tentu cara sanggahan tersebut dirilis untuk para pelamar yang dinyatanyakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019. (Instagram/@bkngoidofficial)

Berdasarkan Siaran Pers Nomor 092/RILIS/BKN/XII/2019 setelah masa pengumuman seleksi administrasi, pelamar yang telah menginput data dan dokumen sesuai persyaratan namun diverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melakukan proses sanggahan.

Masa sanggah maksimal 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi.

Cara pelamar untuk menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 dapat dilakukan melalui sscn.bkn.go.id.

Tentunya dengan login terlebih dahulu menggunakan akun pendaftaran.

Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

Berikut cara sanggah hasil seleksi administrasi sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, Senin (16/12/2019).

- Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

- Tahapan kedua, sanggahan pelamar akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.

- Tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan diterima atau ditolak.

- Pengumuman ini akan pelamar terima maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Sebagai informasi tambahan, berikut cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2019 melalui laman sscn.bkn.go.id.

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 di Laman sscn.bkn.go.id

berikut cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2019 di laman sscn.bkn.go.id sebagaimana Tribunnews praktikkan di laman resmi SSCN BKN.

- Peserta seleksi login di sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan kata sandi seperti yang digunakan pada saat pendaftaran

- Peserta akan dialihkan ke halaman resume pendaftaran

- Pada halaman tersebut akan ada foto, nama, jabatan, dan informasi lain terkait data diri

- Kemudian gulirkan halaman sampai paling bawah

- Di bawah menu cetak kartu akan muncul status seleksi

- Jika lolos akan muncul 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'

- Sebaliknya, peserta yang tidak lolos akan muncul keterangan 'Maaf Anda Tidak Lulus', disertai alasannya

Pengumuman hasil seleksi administrasi (sscn.bkn.go.id)

Berikut daftar instansi telah menampilkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019.

Daftar ini berdasarkan informasi dari BKN update (16/12/2019) pukul 15.42 WIB.

Daftar Instansi Telah Menampilkan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019

Tercatat sekira 251 instansi telah menampilkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019.

Dari ke 251 instansi telah menampilkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 di antaranya:

- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

- Kementerian Pemuda dan Olahraga

- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

- Kementerian Pertanian

- Kementerian Ketenagakerjaan

- Kementerian Sekretariat Negara

- Badan Intelijen Negara

- Sekretariat Jenderal MPR

- Sekretariat Jenderal DPR RI

- Mahkamah Agung RI

- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

- Badan Tenaga Nuklir Nasional

- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

- Perpustakaan Nasional RI

- Lembaga Ketahanan Nasional RI

- Kepolisian Negara

- Badan Narkotika Nasional

- Setjen Komisi Pemilihan Umum

- Pemerintah Kab. Aceh Besar

- Pemerintah Kab. Pidie

- Pemerintah Kab. Aceh Selatan

- Pemerintah Kab. Aceh Barat

- Pemerintah Kab. Simeulue

- Pemerintah Kab. Aceh Singkil

- Pemerintah Kab. Aceh Barat Daya

- Pemerintah Kab. Aceh Tamiang

- Pemerintah Kab. Nagan Raya

- Pemerintah Kab. Aceh Jaya

- Pemerintah Kab. Bener Meriah

- Pemerintah Kab. Pidie Jaya

- Pemerintah Kota Sabang

- Pemerintah Kota Banda Aceh

- Pemerintah Kota Lhokseumawe

- Pemerintah Kota Subulussalam

- Pemerintah Kab. Tapanuli Tengah

- Pemerintah Kab. Labuhanbatu

- Pemerintah Kab. Lampung Selatan

- Pemerintah Provinsi Jawa Barat

- Pemerintah Kota Bandung

Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat melalui link berikut >>> Link

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini