Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan standar etik yang ditetapkan untuk anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW Tama S. Langkun mengatakan, standar etik anggota Dewan Pengawas KPK berbanding terbalik dengan wewenangnya yang sangat besar.
"(Calon pimpinan KPK) tercela saja bisa (dianggap) tidak memenuhi syarat, bisa enggak lolos dan tidak diangkat. Lah, Dewan Pengawas itu harus ada bukti pidana, ada bukti dari pengadilan. Baru itu bisa terjegal," kata Tama kepada wartawan, Senin (16/12/2019).
Tama menyatakan, pimpinan KPK memiliki kode etik yang sangat kuat mempengaruhi kinerja mereka. Petinggi KPK, misalnya, tidak diperbolehkan menemui pihak ketiga yang tengah berurusan dengan kasus korupsi. Petinggi KPK bahkan bisa dipecat jika kedapatan melanggar kode etik.
Namun, standar kode etik seperti itu tidak berlaku bagi anggota Dewan Pengawas KPK. Anggota Dewan Pengawas KPK hanya bisa didepak dari posisinya apabila telah ditetapkan sebagai terpidana oleh pengadilan.
Baca: Dewan Pengawas KPK Dinilai Saut Situmorang Tidak Bisa Digunakan untuk Check and Balance
Dengan standar etik yang lemah seperti itu, Tama khawatir, Dewan Pengawas bakal sewenang-wenang di KPK. Apalagi, Dewan Pengawas berwenang menentukan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.
Baca: Namanya Disebut Jadi Calon Dewan Pengawas KPK, Yusril: Maaf Saya Tidak Berminat
"Jadi, karena itu dari awal UU KPK baru ini kita tolak karena kemungkinan masuknya eksekutif ke dalam proses proyustisia besar," kata Tama.
Lebih jauh, ia mengatakan ICW sedang mengupayakan permohonan uji materi menolak UU KPK yang baru. Dalam uji materi itu, ICW bakal mempersoalkan standar etik Dewan Pengawas KPK.
"Pada prinsinya, ICW menolak prinsip itu semua karena standarnya lebih rendah daripada komisioner KPK," kata Tama.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah mengantongi sejumlah nama anggota Dewan Pengawas KPK.
"Sudah (final), tapi belum (diumumkan),” kata Jokowi.
Aturan mengenai Dewan Pengawas KPK tercantum dalam Pasal 69A ayat (1) UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Disebutkan, ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk periode pertama ditunjuk dan diangkat Presiden Republik Indonesia.