News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

POPULER: Tanggapan Tokoh soal Anggota Dewan Pengawas KPK, dari Saut Situmorang hingga Syafii Maarif

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi menunjuk Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang nantinya akan mengawasi kinerja dari lembaga antirasuah itu.

Dewan pengawas akan dilantik bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023, pada 20 Desember 2019 mendatang.

Dewan pengawas berwenang memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh KPK.

Dewan pengawas juga bisa mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap satu tahun.

Jokowi mengungkapkan, nantinya Dewan Pengawas KPK akan berisi lima nama anggota.

Namun, saat ditemui wartawan di Istana Negara, Jumat (13/12/2019), Presiden Jokowi mengaku saat ini susunan lima anggota Dewan Pengawas KPK belum final.

Baca: Jokowi Tunjuk Dewan Pengawas KPK, Pengamat: Ini akan Ganggu Proses Hukum yang Dilakukan oleh KPK

"Baru proses finalisasi, melihat satu persatu track record-nya seperti apa, integritas, semua," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Jokowi mengatakan, pihaknya masih ingin mengecek kembali, agar tidak terjadi kekeliruan.

Sehingga masyarakat akan puas atas penetapan anggota Dewan Pengawas KPK itu nantinya.

"Kita mau cek agar tidak keliru, kemudian masyarakat ada yang tidak puas, kemudian malah dibully," jelas Jokowi.

Menanggapi pembentukan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi ini, sebelumnya mendapat tanggapan yang beragam dari sejumlah tokoh.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Arsul Sani

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani tidak ingin pemilihan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi ini, menimbulkan kesan politisasi kepada KPK.

Meskipun pemilihan Dewan Pengawas KPK adalah hak prerogatif presiden, Arsul Sani berharap anggota Dewan Pengawas KPK bukan sosok yang masih aktif dalam partai politik.

Alasannya, ia tidak ingin timbul kesan ada konflik kepentingan dari Dewan Pengawas KPK ini.

"Nanti tidak terkesan conflict of interest, bahkan ada kesan politisasi di KPK," ujar Arsul Sani di Kompleks DPR, Jumat (13/12/2019).

"Kecuali orang itu politisi dan sudah menjadi pejabat publik," lanjutnya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Saut Situmorang

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut Dewan Pengawas KPK tidak bisa digunakan untuk melakukan check and balance KPK.

"Organisasi apapun di negeri ini harus di check and balance. How do check and balance, itu yang paling penting," ujar Saut Situmorang.

Menurutnya, tugas Dewan Pengawas (Dewas) berbeda dengan maksud dari check and balance.

Ia menyebut, jika Dewan Pengawas KPK masuk dalam proses KPK, maka ia mengawasi lembaganya sendiri.

"Dewas ini dipakai untuk melakukan check and balance terhadap KPK itu kontraproduktif, dengan maksud check and balance itu sendiri," katanya.

Baca: Gibran Resmi Balon Wali Kota Solo 2020, Ini Komentar Achmad Purnomo yang Diajukan DPC PDIP Solo

"Anda tidak boleh masuk bagian dalam proses, kamu ngawasin tapi bagian dari proses, kamu mengawasi dirimu sendiri," jelas Saut.

"Itu teori organisasi pakai apa itu?" lanjutnya.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap penunjukkan Dewan Pengawas KPK secara langsung oleh presiden dapat menimbulkan adanya intervensi. (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Asfinawati

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menyebut KPK secara lembaga dikendalikan oleh Presiden Jokowi, terkait pemilihan dari Dewan Pengawas KPK.

Ia menyebut, pemilihan antara Ketua KPK dengan Dewan Pengawas KPK dipilih dengan cara yang berbeda.

"Ketua KPK dipilih melalui seleksi yang ketat, sedangkan dewan pengawas langsung ditunjuk presiden, dan tidak melalui DPR," ungkap Asfinawati, Kamis (7/11/2019).

"Artinya, lebih sulit pimpinan KPK, tapi wewenangnya lebih gede di dewan pengawas," jelasnya.

Sehingga, Asfinawati mengatakan, pembentukan Dewan Pengawas KPK memperlihatkan secara lembaga, bahwa Presiden mengendalikan KPK.

Baca: Gibran Resmi Balon Wali Kota Solo 2020, Ini Komentar Achmad Purnomo yang Diajukan DPC PDIP Solo

"Sebetulnya KPK dikendalikan oleh presiden secara kelembagaan, karena dia dipilih langsung oleh Presiden," ungkapnya.

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ?Buya Syafii Maarif (Theresia Felisiani)

Buya Syafii Maarif

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Buya Syafii Maarif meminta masyarakat tidak memandang negatif pemilihan Dewan Pengawas KPK.

Menurutnya, belum tentu posisi Dewan Pengawas KPK tersebut akan melemahkan posisi dari KPK.

"Kalau niatnya itu agar korupsi tetap merajalela, itu pasti melawan pancasila,"

"Tapi kalau sekedar mengawasi beberapa kesalahan, kelemahan KPK, saya kira tidak masalah," ujar Buya Syafii Maarif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Emerson Yuntho

Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho menyebut pembentukan Dewan Pengawas KPK akan menghambat proses hukum dari KPK.

Emerson mengaku beberapa pihak menolak dari pembentukan Dewan Pengawas KPK tersebut.

Menurutnya, penolakan tersebut karena KPK ada sebuah lembaga independen.

"Sebetulnya kita sendiri sejak awal menolak konsep soal dewan pengawas, ini lembaga independen," ujar Emerson Yuntho di Studio Menara Kompas, Sabtu (14/12/2019).

"Kalau kita lihat tugas atau kewenangan dari dewan pengawas, dia memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan."

"Ini akan mengganggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," jelas Emerson.

Emerson Yuntho. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Emerson juga menyebut, ada kemungkinan kasus yang sedang ditangani oleh KPK bisa bocor kepada publik.

"Bukan tidak mungkin di beberapa kasus terjadi pembocoran kasus yang sedang dilakukan KPK," katanya.

Ditanya terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi apakah bisa memperkuat lembaga KPK, Emerson menolaknya.

Menurutnya, Dewan Pengawas KPK akan memperpanjang proses birokrasi dari KPK.

"Memperkuat gimana, itu menambah panjang birokrasi dalam proses penyadapan misalnya," ungkap Emerson.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini