TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan mengenai rangkap jabatan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Refly Harun diketahui juga menjabat sebagai Komisaris Utama di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I.
Ditanya apakah dirinya juga merangkap jabatan, Refly Harun segera membantahnya.
Ia mengaku jabatan komisaris tidak bisa rangkap jabatan, seperti halnya jabatan direksi.
"Kalau komisaris itu tidak rangkap jabatan, yang rangkap jabatan itu direksi," ujar Refly Harun di Studio Menara Kompas, Minggu (15/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kalau komisaris utama rangkap jabatan di anak perusahaan, dia jadi anak buah direksi, terbalik namanya," lanjut Refly.
Baca: Pertamina Punya 142 Anak Cucu Perusahaan, Erick Thohir Beri Waktu Ahok Sebulan untuk Mendata
Refly menjelaskan, anak perusahaan mendapat pendapatan investasi dari perusahaan induknya.
Sehingga direksi perusahaan induk itu menjadi komisaris di anak perusahaan untuk pengawasan.
"Maksud baiknya dari rangkap jabatan itu, karena anak perusahaan ini kan investasinya dari induk," katanya.
"Agar pengawasannya efektif, kemudian direksi itu menjadi komisaris di sana," jelas Refly.
Selain itu, menurut Refly, rangkap jabatan itu juga dimaksudkan agar efisien.
"Juga agar efisiensi, karena kalau komisarisnya dari luar, kan harus 100% dibayarnya," ungkapnya.
Refly melanjutkan, posisi direksi yang merangkap jabatan komisaris itu, biasanya posisinya disilang, agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Baca: Rizieq Shihab Sebut Dicekal Pemerintah Arab Saudi, Refly Harun: Kewajiban Negara untuk Melindunginya
"Tetapi biasanya disilang, biar nggak ada conflict of interest," ungkapnya.