News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Restorative Justice Harus Menjadi Perhatian Khusus Kabareskrim Baru

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) paling kiri saat menghadiri pelantikan Kabareskrim, di Jakarta, Senin (14/12/19).

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri yang baru saja dilantik, Irjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, memberikan perhatian khusus terhadap pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).

Ddalam penyelesaian penanganan perkara pidana. Sehingga bisa menjadi penguat penegakan hukum yang dilakukan secara yuridis formal. Dan bukan sebaliknya, menjadi barang dagangan baru di institusi kepolisian.

"UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah mengenal konsep penegakan hukum di luar yuridis formal, atau yang dikenal masyarakat hukum sebagai Restorative Justice. Namun belum begitu populer dilakukan Polri dalam hal ini di bagian Reserse," katanya.

Baca: Status Anggota Polri Penembak Mahasiswa saat Demo di Kendari Tunggu Putusan Pengadilan

"Yakni, penyelesaian tindak pidana dengan mengenyampingkan proses pidana demi kepentingan harkamtibmas. Digarisbawahi, penerapannya oleh Polri tak boleh sembarangan. Tak semua tindakan pidana bisa diselesaikan melalui restorative justice, tak semuanya diselesaikan melalui penegakan hukum yuridis formal," ujar Bamsoet saat menghadiri pelantikan Kabareskrim, di Jakarta, Senin (14/12/19).

Dikatakan, restorative Justice sudah bisa diterapkan dalam peradilan anak, sebagaimana juga sudah diatur dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Baca: Dilaporkan Elza Syarief, Nikita Mirzani Yakin Akan Lolos Dari Jeratan Hukum

Begitupun dengan berbagai kasus pidana lainnya, yang apabila telah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban melalui mediasi, maka pemidanaan bisa dikesampingkan.

Baca: Tunjuk Kabareskrim Baru, Kapolri Dinilai Cerdas dan Tepat

"Filosofi utama penegakan hukum bukan semata menjatuhi hukuman, melainkan demi terwujudnya ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat," katanya.

"Sehingga dalam penegakannya, institusi Reserse Polri jangan hanya berkutat menjadikan hukum sebagai alat represif. Namun juga harus memastikan keadilan bagi pelaku, korban, dan masyarakat bisa selaras. Karena tak selamanya dengan menghukum pelaku, keadilan bagi korban otomatis terpenuhi," jelas Bamsoet.

Bamsoet mencontohkan, di tahun 2014 lalu dunia hukum Indonesia geger lantaran Nenek Asyani, perempuan usia 63 tahun, yang ditahan sejak Desember 2014 lantaran dituduh mencuri kayu dari Perum Perhutani, Situbondo, Jawa Timur.

Aparat penegak hukum dari mulai kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan seyogyanya pada saat itu bisa menerapkan asas restorative justice.

Baca: 4 Jenderal Polri yang Disebut-sebut Calon Kabareskrim Gantikan Idham Azis

"Restorative Justice bukanlah memberikan imunitas kepada korban. Melainkan sebaliknya, justru untuk melindungi korban dan pelaku agar tak terjebak dalam labirin represif hukum. Sehingga hukuman yang diberikan bukan semata sebagai pembalasan, melainkan juga bagian dari pengajaran dan menciptakan solusi keselarasan hidup masyarakat," ujarnya.

Namun demikian, ia mewanti-wanti agar Reserse Polri tak mengatasnamakan Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya yang merugikan negara.

Mengingat korbannya bukanlah orang per orangan yang bisa dimintai kesediaanya dalam mencari titik temu dengan pelaku. "Pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah penting yang perlu diperkuat oleh Reserse Polri," kata dia.

"Keseriusan Polri membersihkan Indonesia dari korupsi harus ditunjukan bukan hanya dengan menghukum dan mengejar pelakunya, melainkan dengan turut aktif membuat sistem pencegahan. Sehingga korupsi tak lagi menjadi momok di negeri ini," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini