TRIBUNNEWS.COM - Jalan Tol Layang yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (12/12/2019) resmi beroperasi.
Jalan tol tersebut mulai dibuka untuk umum pada Minggu (15/12/2019).
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru menuturkan jalan tol tersebut dioperasikan tanpa dikenakan tarif, alias gratis.
"Memberikan kesempatan kepada pengguna jalan tol untuk memanfaatkan jalan Jakarta-Cikampek elevate II, dalam rangka arus mudik dan balik nanti saat liburan natal dan tahun baru," tutur Dwimawan Heru yang Tribunnews kutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (15/12/2019).
Heru menegaskan tarif dari Simpang Susun Cikunir hingga Karawang Barat sementara tidak akan dikenakan tarif.
Ia menambahkan, pengguna jalan dari Jakarta menuju Cikampek dapat melalui Jalan Tol dalam kota arah Halim/Cawang dan masuk ke Jalan TOl Jakarta-Cikampek.
Pengguna jalan tersebut dapat masuk melalui akses di Kilometer 10 Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah.
Dilansir dari Sekretariat Presiden, untuk pengguna jalan Tol JORR dari arah Jatiasih dapat masuk melalui akses Kilometer 45 Jalan Tol JORR.
Pengguna dari arah Rorotan, masuk melalui akses Kilometer 46 Jalan Tol JORR.
Laporan Menteri Pekerjaan Umum
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menjelaskan, tol JORR II terdiri atas enam ruas tol.
Enam ruas tol tersebut menghubungkan Cengkareng, Kunciran, Serpong, Cinere, Jagorawi, Cimanggis, Cibitung, hingga Cilincing
"Kami laporkan, jalan tol lingkar luar Jakarta II ini dalam tahap konstruksi. Sebagian besar insya Allah selesai pertengahan 2020," tutur Basuki yang dilansir situs setpres.setneg.go.id.
Ia menambahkan, ruas Cengkareng-Cinere diproyeksikan akan rampung paling lambat Mei 2020.
Dioperasikannya semua ruas JORR II nanti diharapkan diharapkan memudahkan pengendara dari Jabodetabek yang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Jakarta, maupun sebaliknya.
Diketahui, ruas Kunciran-Serpong sepanjang kurang lebih 11,1 kilometer yang terdiri atas dua seksi pengerjaan.
Seksi pengerjaan Kunciran-Parigi sepanjang 6,7 kilometer.
Sementara, seksi pengerjaan Parigi-Serpong dengan panjang 4,4 kilometer.
Batas Kecepatan
Dilansir Kompas.com, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan batas kecepatan bagi kendaraan yang melewati jalan tol sepanjang 36,4 kilometer ini yakni minimal 60 kilometer per jam.
Sementara untuk batas kecepatan masksimal yakni 80 kilometer per jam.
Menurutnya, jika kendaraan melaju dengan kecepatan maksimal, maka jalan tol ini dapat ditempuh dalam waktu setengah jam saja.
"Ya enggak jauh-jauh cuma 36 kilometer. Kalau (kecepatan) 80 kilometer per jam paling setengah jam (sudah sampai)," ujar Basuki.
Untuk waktu sementara ini, Tol Japek II masih dibatasi untuk jenis kendaraan yang boleh lewat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi budi mengatakan hanya kendaraan golongan I saja yang boleh melintas sementara waktu di jalan tol tersebut.
"Kalau bicara bus, mobil barang, itu enggak boleh. Sementara (golongan) I dulu nanti sambil kami lakukan evaluasi apakah memungkinkan, kami uji coba dulu," terang Budi, dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Rosiana)