News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati Koruptor

Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor, Jaksa Agung akan Berlakukan Jika Undang-Undang Sudah Direvisi

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) bersama dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2019). Pertemuan Jaksa Agung dan KPK untuk membahas sinergi dalam pemberantasan korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengaku akan melakukan hukuman mati bagi koruptor jika undang-undangnya sudah ada.

"Ya undang-undangnya dulu lah," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Minggu (15/12/2019).

Ketika ditanya apakah hukuman tersebut akan diterapkan setelah undang-undang direvisi, ST Burhanuddin menjawab iya. 

Sementara itu Waki Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan wacana hukuman mati bagi koruptor pelu diperdebatkan terlebih dahulu.

"Bisa diperdebatkan maksimal mungkin akan lebih baik," ungkapnya. 

Menurutnya hukuman mati bagi koruptor saja tidak cukup dan harus ada sistem yang dapat menyelesaikan permasalahan korupsi di Indonesia. 

"Tapi itu saja tidak cukup yang paling cukup apakah ada sistem apakah dapat menyelesaikan persoalan-persoalan itu secara filosofis, sosiologis dan yuridis formalnya, jadi tidak hanya soal-soal yuridis saja," tegas Wakil Ketua KPK. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Kompas TV)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menghendaki hukuman mati untuk koruptor dilakukan.

Menurutnya, jika hukuman mati untuk koruptor ingin direalisasikan.

Caranya dengan menyampaikan hal tersebut ke DPR selaku lembaga legislatif untuk dimasukkan ke dalam undang-undang.

Mahfud MD menyatakan jika selama ini, undang-undang untuk hukuman mati bagi koruptor sudah ada tapi tidak pernah diterapkan.

"Nah selama ini sudah ada undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan pidana korupsi yang diperbarui ke undang-undang nomor 30 tahun 2002 undang-undang KPK. Pasal 1 ayat 2 menyatakan dalam keadaan tertentu hukuman mati bisa dijatuhkan," ujarnya dilansir melalui YouTube tvOnenews, Kamis (12/12/2019).

Ia mengatakan jika ancaman hukuman mati untuk koruptor sudah ada di undang-undang. 

Dalam undang-undang dijelaskan, koruptor dapat dihukum mati jika melakukan pengulangan korupsi dan melakukan korupsi saat ada bencana. 

Menurutnya, kehadiran koruptor dinilai hanya akan merusak sebuah bangsa.

Menko Polhukam Mahfud MD, menyatakan setuju adanya wacana hukuman mati bagi koruptor di Indonesia. (Tangkapan Layar KompasTV)

"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati untuk koruptor karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa dirusak oleh koruptor itu. Sehingga kalau koruptornya serius dengan jumlah besar saya setuju hukuman mati," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019).

Mahfud MD menyatakan jika tidak perlu ada undang-undang baru karena perangkat hukum untuk hukuman mati bagi koruptor sudah ada. 

"Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan atau melakukan korupsi disaat ada bencana nah itu sudah ada. Cuma kriteria bencana itu yang sekarang belum diluruskan. Nanti kalau itu mau diterapkan tidak perlu ada undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menkopolhukam menegaskan jika pemerintah sudah setuju dengan hukuman mati untuk koruptor tapi tetap semua tergantung putusan dari hakim pengadilan.

"Kadangkala hakimnya malah mutus bebas gitu, kadangkala hukumannya ringan. Sudah ringan nanti dipotong lagi, dipotong lagi,  ya sudah itu pengadilan diluar urusan pemerintah," kata pria kelahiran Madura ini. 

 (Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini