TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan alasan mundurnya 12 pegawai KPK.
Menurutnya, mundurnya 12 pegawai KPK belum bisa disimpulkan karena adanya Undang Undang baru KPK.
"Kita nggak bisa pastikan karena Undang Undang baru tapi kita hanya melihat sepanjang empat tahun itu yang banyak belakangn ini, jadi itu hanya analisis bisa jadi saya salah belum tentu karena Undang Undang itu," ujarnya dilansir YouTube tvOneNews, Minggu (15/12/2019).
Saut Situmorang menambahkan alasan keluarnya pegawai KPK beragam.
"Karena ketika mereka mengajukan itu ke pimpinan kami tidak bisa melepaskan. Dia haya bilang ingin dekat dengan keluarga, ingin mengabdi di tempat lain dan terima kasih kepada KPK yang sudah memberikan waktu," ungkapnya.
Ia menambahkan para pimpinan KPK yang berjumlah lima orang sudah menyetujui pengunduran diri para pegawai tersebut dan berharap tidak ada pegawai yang mengundurkan diri lagi.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tak mempermasalahkan adanya pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mundur karena status aparatur sipil negara ( ASN).
Hal itu disampaikan Tjahjo menanggapi mundurnya pegawai KPK karena tak ingin berstatus sebagai ASN.
"Orang bebas, mau jadi ASN mau enggak. Mau jadi wartawan. Mau bebas, mau mundur bebas aja. Mau jadi menteri bebas, diminta jadi menteri ya bebas, itu hak asasi," kata Tjahjo di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (12/12/2019).
Tjahjo menyatakan seluruh pegawai KPK akan berstatus sebagai ASN begitu pimpinan baru dilantik.
BACA JUGA : Laode M Syarif: Seharusnya yang Direvisi Undang-Undang Tipikor, Bukan Undang-Undang KPK
"Semualah, langsung. Masa nyicil. Enggak ada," ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
"Menunggu ditetapkan ada proses dengan Undang Undang pelantikan pimpinan baru yang sudah aturan baru," lanjutnya.
Tjahjo menambahkan, nantinya kinerja dan gaji pegawai KPK akan mengacu pada Undang Undang ASN.
Meski demikian, nantinya aturan kinerja ASN di masing-masing lembaga akan disesuaikan dengan tempat kerja masing-masing.
"Kan mereka punya masing-masing lembaga beda. Antara KPK dan Ombudsman aja beda, KPK (pegawainya) ASN, Ombudsman tidak," lanjutnya.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi UU KPK.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Setelah direvisi, status kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.
BACA JUGA : Ketua KPK Tegaskan Korupsi Menghambat Investasi Asing ke Indonesia
Selain itu, status kepegawaian KPK juga berubah menjadi ASN.
Mereka pun tunduk pada ketentuan UU ASN.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status pegawai lembaga antirasuah yang menjadi Aparatur Sipil Negara.
Peralihan status tersebut mesti dilakukan lantaran UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diberlakukan.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, penentuan mekanisme peralihan status pegawai KPK tergantung pada komisioner yang baru.
Seperti diketahui, lima komisioner KPK sudah terpilih dan rencananya dilantik Desember 2019.
"Kalaupun akan disaring kembali, itu terserah pimpinan KPK yang baru. Apakah akan dilakukan seleksi kembali atau langsung semuanya," kata Bima di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)