News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jalani Tahanan Rumah, Kesehatan Kivlan Zen Belum Membaik

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribun Network, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kivlan Zen ditetapkan menjalani tahanan rumah sejak Rabu (11/12/2019) kemarin oleh hakim PN Jakarta Pusat.

Namun, kondisi Kivlan Zen hingga saat ini belum kunjung membaik. Istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati  saat ditemui Tribun Network di kediaman Kivlan, Perumahan Gading Griya Lestari, Senin (17/12/2019) sore mengatakan kesehatan suaminya masih memburuk.

Dwi, panggilan sang istri, saat ditemui Tribun Network masih mengenakan mukena warna putih. Dwi menyebut tidak bisa memberikan izin untuk diwawancara mengingat statusnya masih dalam tahanan rumah dan kondisinya yang tidak sehat.

Rumah yang dihuni Kivlan dan istrinya merupakan rumah dua lantai dengan cat warna krem dan putih. Di balik pagar, terdapat sebuah mobil Toyota Fortuner warna putih. Kondisi gang di sekitar rumah itu terlihat sangat sepi.

"Alhamdulillah, bapak di rumah sudah bisa kami rawat. Pusing sekali kepalanya bapak, enggak bisa bangun. Tadi shalat harus sambil tidur. Memang sakit kepala kan dari saraf terjepit, kakinya yang habis operasi," kata Dwi didampingi putrinya.

Baca: Jalani Tahanan Rumah, KIvlan Zen Pernah Tinggal di Kelapa Gading

Bahkan, lanjut Dwi, seharusnya Kivlan menjalani terapi di RSPAD dan sidang. Namun terpaksa ditunda karena kondisi kesehatannya tersebut.

"Ya sebenarnya (keluhannya) masih tetap saja. Kakinya yang kiri sehabis operasi, untuk jalan pakai kursi roda. Kalau kondisi ya masih harus terapi, kan sarafnya sering tiba-tiba sakit. Dan kalau sudah sakit enggak bisa bangun," kata Dwi.

Seperti diketahui, perubahan status Kivlan sebagai tahanan rumah, ditetapkan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat dengan nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst.

Permohonan pengalihan penahanan terdakwa itu dikabulkan dengan berbagai pertimbangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini