Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV yang dikomandoi Agus Rahardjo akan purna tugas pada 20 Desember 2019.
Selanjutnya, lembaga antirasuah akan dipimpin Komjen Firli Bahuri Cs untuk empat tahun ke depan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meyakini Firli bersama empat pimpinan KPK Jilid V lainnya, yakni Lili Pantauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pamolango akan bekerja lebih baik untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Baca: KPK Telah Jerat Anak Buah Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino di Luar Negeri
"Jadi percaya saja, Pak Alex akan lebih perform. Saya lebih percaya orang yang di belakang kita akan lebih baik dari kita," ucap Saut Situmorang di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Untuk itu, mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) ini meminta publik untuk tidak mencurigai pimpinan KPK periode 2019-2023 tersebut.
"Jadi jangan curiga dulu sama mereka," ujar Saut Situmorang.
Sebelumnya penolakan datang dari berbagai pihak setelah Firli Bahuri terlilih menjadi Ketua KPK periode 2019-2023.
Baca: Sah Jadi Kabareskrim, Irjen Listyo Sigit Didesak Segera Ungkap Kasus Novel Baswedan
Penolakan salah satunya datang dari internal KPK.
Imbas terpilihnya Firli, Muhamad Tsani Annafari mengundurkan diri sebagai Penasihat KPK.
Surat Keputusan Pemberhentian Tsani sebagai Penasihat KPK telah ditandatangani pimpinan dan efektif berlaku pada 1 Desember 2019 lalu.
Baca: Kata Ketua KPK Kasus e-KTP Paling Sita Perhatian Publik
Tsani menepati janjinya saat proses seleksi Capim KPK Jilid V lalu.
Saat itu, Tsani mengancam akan mengundurkan diri jika Firli Bahuri yang disebutnya terbukti melanggar etik berat saat menjadi Deputi Penindakan terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.
Dari tiga Penasihat KPK, hanya Tsani yang mengundurkan diri.
Sementara dua Penasihat KPK lainnya, Budi Santoso dan Sarwono Sutikno memilih bertahan hingga berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK Jilid IV dan terbentuknya Dewan Pengawas sesuai amanat UU nomor 19/2019 tentang perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK.