TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menyebut jika kebijakan ekspor benih lobster sama dengan komoditas tambang nikel.
Menurut Edhy prinsip kebijakan membuka ekspor benih lobster sama dengan ekspor bijih nikel.
Edhy pun menilai pembahasan aturan perdagangan benih lobster harus didiskusikan dengan kepala dingin supaya menemukan solusi yang terbaik.
Edhy juga menyebutkan banyaknya penyelundupan benih lobster untuk di ekspor mengkhawatirkan dapat mengganggu ekosistemnya di alam.
Sementara banyak nelayan kecil yang meganggantungkan hidup dari benih lobster.
Untuk itu, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengkaji dan merumuskan ulang peraturannya.
Menurut Edhy, tingkat kelangsungan hidup (survival rate/SR) benih lobster di alam hingga dewasa hanya mencapai 1%.
Data tersebut ia dapat berdasarkan komunikasi dengan para ahli.
Untuk itu, perlunya mengoptimalkan pemanfaatannya dengan upaya pendukung.
“Benih lobster ini kalau tidak kita besarkan sendiri atau kita tidak lakukan pemanfaatannya, dia secara alamiah yang hidup itu maksimal 1%, bahkan di beberapa penelitian tidak sampai 1%,” katanya yang dikutip dari Website kkp.go.id.
Edhy mengatakan tugasnya saat ini mencari jalan keluar soal perdagangan benih lobster.
Menurutnya, sudah ada beberapa kebijakan yang muncul.
Seperti legalisasi pembesaran benih lobster hingga ekspor benih lobster.
Namun hingga kini, berbagai pilihan itu masih dalam tahap pembahasan, belum diputuskan.